tirto.id - Belum lama ini video soal pengungkapan uang palsu beredar di Facebook. Akun Facebook bernama “Laras Penyalai Koesbaroto” menyebarkan sebuah video terkait uang palsu, disertai klaim bahwa produksi uang palsu tersebut dilakukan sebagai strategi membeli suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Akun pengunggah menyebut, uang palsu yang diedarkan dicetak oleh pengusaha asal Tiongkok, menggunakan mesin cetak asal China, dengan semua bahan bakunya pun berasal dari China.
Sementara isi video mempertontonkan lima pelaku pengedar uang palsu yang mengenakan kaus tahanan tengah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Narator dalam video menguraikan kronologi pengungkapan komplotan pengedar tersebut oleh kepolisian, hingga berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp15 triliun.
Per Rabu (2/8/2023), video yang pertama kali diunggah pada Selasa (25/7/2023) ini sudah diputar sebanyak 308 kali dan memperoleh puluhan reaksi dalam bentuk 89 emoji dan 12 komentar.
Lantas, benarkah kasus penemuan uang palsu di Pandeglang berkaitan dengan Pilpres 2024?
Penelusuran Fakta
Perlu diketahui bahwa di pojok kiri atas video terpampang logo BantenNews yang mengindikasikan sumber video. Berangkat dari situ Tim Riset Tirto melakukan penelusuran Google dengan kata kunci “pengedar uang palsu pandeglang ditangkap bantennews”.
Hasilnya, kami menemukan laporan Banten News berbentuk artikel dan video.
Video yang tayang di kanal YouTube resmi Banten News sama persis dengan video yang beredar di Facebook, tetapi perlu dicatat tidak ada keterangan terkait pembuatan uang palsu berkaitan dengan Pilpres 2024 dan bahwa uang tersebut berasal dari China.
Kasus yang dibicarakan sebenarnya yakni tentang penangkapan 5 orang pelaku pengedar uang palsu senilai Rp15 tiriliun di Pandeglang, Provinsi Banten, pada Minggu (16/7/2023) dan Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut, Tirto juga menelusuri pemberitaan tentang pengedaran uang palsu di Pandeglang dari media kredibel lain seperti Detik dan Kompas, dan tidak menjumpai keterangan yang mengonfirmasi kebenaran klaim.
Merujuk laman resmi Polres Pandeglang, tersangka dalam kasus tindak pidana uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang dan keseluruhannya berprofesi sebagai wiraswasta.
Mereka adalah LJ (warga Serang Kota), AA (warga Pandeglang), GA (warga Indramayu), SB (warga Subang), dan AR (warga Indramayu).
“Kasus ini berawal pada tanggal 9 April 2023 di Pandeglang, di mana saat itu GA menawarkan uang palsu ke (LJ) yang kemudian dimintainya sampel lalu LJ, GA, SB menuju rumah AR di Indramayu melihat sampel uang palsu pecahan Rp100 ribu rupiah dengan nilai milyaran rupiah,” beber Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.
Terkait modus pelaku, Belny mengatakan, tersangka AR, SB, dan GA mengedarkan uang palsu kepada LJ, lalu LJ menjaminkan uang palsu tersebut kepada AA untuk ditukar dengan IDR POLIMER.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling tinggi Rp15.000.000.000,00 atau lima belas miliar rupiah,” kata Kapolres AKBP Belny Warlansyah, seperti dikutip dari siaran resmi Polres Pandeglang.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, tidak ada bukti pemberitaan kredibel yang menyatakan bahwa ada kaitan antara kasus pengedaran uang palsu di Pandeglang, Provinsi Banten, dengan Pilpres 2024 dan negara China.
Adapun sumber utama dari video di Facebook, Banten News, juga tidak menampilkan keterangan yang membenarkan klaim.
Dengan demikian klaim yang beredar di Facebook tentang kasus uang palsu di Pandeglang digunakan sebagai strategi membeli suara pemilih untuk Pilpres 2024 dan pencetakan uangnya berasal dari China bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty