tirto.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dugaan awal adanya penyimpangan dalam perizinan tambang nikel milik pengusaha Arif Kurniawan. Pebisnis tambang itu diduga melakukan pengendalian operasional tambang nikel dan terafiliasi dengan sejumlah perusahaan.
Status hukum Arif Kurniawan hingga kini memang belum ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejaksaan Agung, melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tengah mendalaminya. Satgas PKH sendiri telah melakukan penertiban di tambang nikel yang ada di beberapa wilayah milik Arif.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan, sosok Arif Kurniawan mengendalikan bisnis nikel dengan melawan hukum dan menggunakan berbagai modus. Mulai dari manipulasi perizinan, pertambangan ilegal (tanpa izin), dan mengkamuflase melalui jejaring yang kuat.
Barita memastikan, Satgas PKH telah mengantongi sejumlah nama, perusahaan, dan pola bisnis yang dijalankan Arif, sehingga meyakini adanya dugaan tindak pidana. Hal itu diperkuat dengan sejumlah dokmen yang tengah dianalisa.
"Semua sudah ada, tapi kan kita tidak boleh dalam rangka asas praduga tak bersalah menyebutkan harus kita memiliki bukti awal yang cukup, apakah tadi itu sebatas pasal 3 atau sudah masuk ke pasal 7. Kalau begitu masuk pasal 7, ini ranahnya aparat penegak hukum," ungkap Barita saat ditemui reporter Tirto di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Menurut Barita, Arif Kurniawan memang terindikasi menadapatkan beking hingga berani melakukan operasional tambang nikel secara melawan hukum. Bekingan tersebut diduga adalah aparat penegak hukum yang pembuktiannya masih terus diperkuat oleh Satgas PKH dan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dibeberkan Barita, penyidik juga menemukan adanya indikasi beneficial ownership dalam pola pengelolaan keuangan hasil tambang yang dijalankan Arif Kurniawan. Penelusuran aliran dananya pun dipastikan tengah ditelusuri.
"Tapi langkah awal harus dilakukan karena apa? Agar penguasaan ilegal, pemanfaatan ilegal itu tidak berlanjut, dihentikan. Agar jangan ada transaksi-transaksi yang mengalihkan, mengaburkan, atau membuat menjadi tidak bisa dilakukan verifikasi," ujar Barita.
Penyidikan juga mendeteksi ada upaya mengalihkan hasil keuntungan dari operasional tambang ilegal ini usai diumumkan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Barita tidak memungkiri dugaan Arif memiliki afiliasi dengan pihak di luar negeri untuk melakukan aksi tersebut.
Lebih lanjut, Barita mengungkap, pengusutan ini akan menelusuri satu-per-satu perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan untuk menemukan pihak-pihak terkait. Saat ini, tahap verifikasi tengah dilakukan untuk mencocokan data awal yang ditemukan.
Tak jauh berbeda dari Barita, Juru Kampanye Satya Bumi, Dhany Alfalah, mengungkap bahwa kerajaan nikel Arif Kurniawan memang sudah lama menadi persoalan. Impunitas yang terjadi dari kasus nikel Arif tentunya menjadi rahasia umum karena adanya beking aparat.
Dhany bahkan menyebut bahwa beking Arif Kurniawan juga dari kalangan elite partai politik hingga lingkungan pejabat daerah. Oleh karena itu, penindakan oleh Satgas PKH ini disebutnya sebagai momentum untuk membongkar semua pihak terkait.
"Khusus Arif Kurniawan ini yang kami petakan, dia memiliki kedekatan dengan mantan pejabat kepolisian dan juga pemetaan lain juga dia terhubung dengan istri gubernur Sulawesi saat ini. Jadi memang sudah sangat menguasai gitu di Kabena," tutur Dhany kepada reporter Tirto.
Dhany menambahkan, catatan Setya Bumi mengungkap ada sekitar 15-16 perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan. Semua perusahaan itu terindikasi mendapat bekingan dari oligarki lokal, aparat kepolisian, tentara berpangkat jenderal, mantan menteri, hingga anggota DPR.
Fakta yang ditemukan Satya Bumi di lapangan pun menemukan adanya pengawalan ketat polisi aktif saat pengiriman hasil pertambangan nikel perusahaan Arif Kurniawan. Beberapa di antaranya, ujar dia, adalah hasil operasional PT TMS dan PT Amindo.
"Jadi memang sudah sangat menguasai gitu di Kabena. Dan kami menilai bahwa penyelidikan ini ya tidak boleh hanya memeriksa pengusahanya gitu, tapi jaringan-jaringan yang lebih luas itu perlu didalami gitu," ucap Dhany.
Dalam pengungkapan kasus nikel Arif Kurniawan ini, Komisi Kejaksaan (Komjak) dipastikan akan turun tangan sebagai pengawas untuk memastikan tidak adanya tebang pilih penindakan. Apalagi, terdapat nama-nama aparat yang diduga terlibat sebagai beking.
"Kami baru tahap pemantauan perkara tersebut, segera kami berkoordinasi dengan Pak JAM Pidsus," kata Komisioner Komjak, Nurokhman, saat dikonfirmasi reporter Tirto.
Dampak Dari Bisnis Hitam Arif Kurniawan
Di Pulau Kabaena, cerita kelam tentang kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan, hingga marjinalisasi masyarakat lokal sudah lama terjadi. Hal itu dirasakan masyarakat dari operasional tambang nikel yang diduga terafiliasi dengan Arif Kurniawan.
Upaya penindakan Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung dalam membongkar sengkarut bisnis tambang nikel Arif Kurniawan pun membuka kotak Pandora atas karut-marut tata kelola tambang di Indonesia itu. Dhany Alfalah mengungkapkan, persoalan yang melingkupi gurita bisnis Arif Kurniawan adalah cerminan dari impunitas yang telah berakar sangat lama.
"Kita tahu memang bukan persoalan baru gitu, tapi adalah impunitas gitu yang sudah berlangsung sangat lama dan ini tentunya menggambarkan buruknya tata kelola pertambangan nikel di Indonesia," ujar Dhany.
Jejak operasional perusahaan di bawah payung kendali Arif Kurniawan di Kabaena menorehkan luka ekologis yang mendalam. Berdasarkan catatan Satya Bumi, deforestasi masif telah merenggut ruang hidup masyarakat adat dan tradisional.
Wilayah konsesi yang dibuka secara ugal-ugalan menggerus sumber penghidupan warga, mulai dari penyadap gula aren sampai petani jamur mete. Bahkan, dampaknya tak berhenti di darat.
Erosi dari bukaan lahan tambang mencemari laut dan memicu sedimentasi parah di wilayah pesisir. Menurut Dhany, para nelayan tradisional kesulitan mencari tangkapan, sementara petani rumput laut harus menelan pil pahit karena ladang budidaya mereka mati tercemar.
Dia mengemukakan bahwa pendapatan warga pesisir yang semula bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam hitungan bulan, kini merosot drastis hingga di bawah Rp5 juta. Dampaknya, komoditas unggulan bernilai jual tinggi tak lagi mampu beradaptasi dengan ekosistem laut yang telah terpapar logam berat.
"Selain kandungan nikel, hasil dari seafood di sedimentasi tersebut ada banyak kandungan logam berat lain seperti kadmium, copper, dan lain-lain dari temuan kami," tutur Dhany.

Disampaikan Dhany, dampaknya pun langsung dirasakan tubuh warga. Dia menjabarkan, survei yang melibatkan 618 responden menunjukkan bahwa 48 persen rumah tangga melaporkan keluhan kesehatan dalam sebulan terakhir, sementara 42 persen lainnya mengalami penurunan produksi pertanian dan kelautan secara signifikan.
Ironisnya, ujar dia, sektor tambang ini hanya menyerap sekitar 13,5 persen tenaga kerja lokal. Sedangkan manfaat ekonomi terbesar justru dinikmati segelintir elite pemegang kuasa dan oligark di pusat.
Kasus Nikel Arif Kurniawan Jadi Momentum Bebenah Kejaksaan Agung
Nama Arif Kurniawan diduga kuat menjadi salah satu pemain besar di balik carut-marut rantai pasok industri pertambangan nikel di Tanah Air. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, namun Satgas PKH dan Kejaksaan Agung telah mengumumkan indikasi kuat pidana bisnis Arif tersebut.
Pakar hukum pertambangan, Bisman Bakhtiar, menilai bahwa kasus yang menyeret Arif Kurniawan tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa melalui proses hukum akurat. Meskipun, dalam praktiknya, persoalan hukum di sektor pertambangan nikel umumnya berpijak pada tiga poros utama yang kerap dimanipulasi.
"Di tambang itu ada tiga hal paling enggak, kan: kepemilikan izin atau IUP, penguasaan lahan hutan atau PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), dan perdagangan hasil nikelnya," ujar Bisman saat dihubungi reporter Tirto.

Dijelaskan Bisman, ketiga aspek tersebut sering kali menjadi celah bagi para "raja nikel" untuk bermain kotor. Modus operandi yang paling marak di lapangan adalah penggunaan izin resmi untuk melegalkan komoditas nikel yang sebenarnya berasal dari sumber ilegal (berstempel legal).
Menurut dia, tidak sedikit pula penambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, tetapi beroperasi di atas kawasan hutan tanpa mengantongi PPKH. Ada juga persoalan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kerap mangkir selama bertahun-tahun akibat manipulasi data kadar mineral bekerja sama dengan surveyor.
Langkah tegas Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH, kata Bisman, memang menjadi momentum krusial. Kendati demikian, dia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif.
Jika salah langkah, hal ini justru dapat memicu ketakutan bagi investor akibat tidak adanya kepastian hukum dan ancaman kriminalisasi. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Sebab, kejahatan pertambangan ilegal hampir selalu melibatkan jejaring kekuasaan yang kuat di belakangnya.
"Tambang ilegal itu hampir sebagian besar pasti ada backing di belakangnya dari dulu. Mulai dari aparat penegak hukum, aparat militer, politisi, pejabat pemerintah, hingga tokoh parpol. Artinya, semua elit berpotensi untuk menjadi backing," ungkap Bisman.
Keterlibatan berlapis inilah, kata Bisman, yang membuat praktik mafia tambang sulit diberantas dari akar-akarnya. Oleh karena itu, keseriusan pemerintah pusat, terutama komitmen dari pemimpin tertinggi negara, yakni Presiden, menjadi kunci utama agar pemberantasan mafia tambang tidak berhenti pada penindakan seremonial semata.
Tirto pun sudah berupaya untuk mengonfirmasi kepada Arif Gunawan. Namun, belum ada tanggapan hingga artikel ini ditulis.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































