tirto.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Kejaksaan menetapkan DS sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen beserta barang bukti lainnya yang telah memperoleh persetujuan dari pengadilan negeri.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Provinsi Selatan. Penyidik turut menggunakan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga melakukan upaya penyelamatan keuangan negara. Sejumlah uang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.
Uang tersebut meliputi pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar. Selain itu, penyidik menemukan uang sebesar USD120.400 dan Rp6.219.700.000 saat melakukan penggeledahan di kantor PT CNI.
Penyidik juga menerima pengembalian uang yang diduga berasal dari suap kepada penyelenggara negara. Rinciannya, sebesar Rp194.500.000 dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rp1.085.000.000 dari pihak Sucofindo.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).
Dalam proses pengujian kadar nikel, DS diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan PT CNI sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, DS diduga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan rekomendasi izin ekspor.
Penyidik menduga MTP, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, memenuhi permintaan tersebut secara melawan hukum.
Padahal, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Penyidik selanjutnya menduga DS meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara untuk tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Akibatnya, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi tersebut diterbitkan secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen persyaratan persetujuan ekspor. DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pemenuhan permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi.
Atas perkara tersebut, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana. Sangkaan pertama primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, DS juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































