Menuju konten utama

BCA Tegaskan Konsumen Tak Kena Biaya Tambahan Saat Transaksi

BCA menegaskan kalau pengenaan biaya transaksi Merchant Discount Rate hanya dikenakan kepada pihak pedagang.

BCA Tegaskan Konsumen Tak Kena Biaya Tambahan Saat Transaksi
ATM BCA. FOTO/bca.co.id

tirto.id - Bank Indonesia (BI) bakal mengenakan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 1 persen untuk setiap transaksi beda bank (off-us) antara konsumen dengan pedagang. Adapun aturan tersebut disesuaikan dengan poin yang tertera pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Pengenaan biaya transaksi sendiri merupakan tahap awal dari pelaksanaan GPN. Apabila sebelumnya biaya yang dikenakan untuk setiap transaksi off-us mencapai 2-3 persen, kini BI pun mengatur biaya yang dikenakan kepada pedagang hanya sebesar 1 persen.

Menanggapi hal tersebut, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan kalau pengenaan biaya transaksi hanya dikenakan kepada pihak pedagang. Sementara untuk konsumen, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan pada setiap transaksi.

“Semua [biaya tambahan] akan dikenakan ke merchant. Konsumen tidak kena biaya sama sekali dalam melakukan transaksi. Termasuk soal surcharge, sesuai kebijakan BI itu tidak diperkenankan,” kata Direktur BCA Santoso di Jakarta pada Kamis (7/12/2017).

Lebih lanjut, Santoso sempat menyebutkan kalau pengenaan biaya yang dikenakan untuk transaksi off-us masih dibedakan berdasarkan jenis industrinya. Apabila ritel kena biaya tambahan sebesar 1 persen, maka berturut-turut untuk pendidikan sebesar 0,75 persen, SPBU 0,5 persen, dan program bantuan sosial (bansos) 0 persen.

Santoso mengklaim penentuan besaran tersebut bakal berlaku untuk semua kartu debit yang diterbitkan di Indonesia. Ia pun mengimbau agar konsumen tidak lantas dikenakan biaya tambahan sebagai konsekuensi pengenaan biaya MDR kepada pedagang.

Sementara itu, untuk transaksi yang dilakukan pada mesin Electronic Data Capture keluaran BCA (on-us) bakal dikenakan biaya MDR sebesar 0,15 persen. “Itu berlaku semua sama,” ucap Santoso.

Kendati dikenakan biaya tambahan, Santoso sempat mengungkapkan sejumlah keuntungan bagi ritel dengan adanya sistem GPN ini. Selain dari segi keamanan, Santoso mengatakan bahwa transfer dana dari transaksi debit kepada ritel dapat dilakukan dalam kurun waktu hanya 1 hari lamanya.

“Dengan ini sudah pasti uangnya masuk ke rekening dan tidak membutuhkan waktu maupun usaha daripada teman-teman merchant. Tindakan ini adalah win-win, yang sudah kita pikirkan bersama,” ungkap Santoso.

Baca juga artikel terkait GPN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari