Menuju konten utama

Bawaslu Siapkan Sanksi untuk Satpol PP Garut Pendukung Gibran

Bawaslu melakukan penelusuran viralnya video Satpol PP Garut mendukung cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Siapkan Sanksi untuk Satpol PP Garut Pendukung Gibran
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyiapkan sanksi kepada sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut terkait video mereka yang menyatakan dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan sanksi tersebut akan ditetapkan berdasarkan dengan status kepegawaian mereka di Kabupaten Garut, apakah pegawai kontrak atau aparatur sipil negara (ASN).

"Pemberhentian atau pemutusan kontrak. Kalau ASN pemindahan atau penurunan pangkat," kata Rahmat Bagja saat dihubungi Tirto pada Rabu (3/1/2024).

Bagja menyampaikan pihaknya saat ini telah melakukan penelusuran. Oleh karenanya dia meminta kepada seluruh pihak untuk menantikan putusan tersebut.

"Kami lakukan penelusuran terhadap hal tersebut," kata Bagja.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal dukungan Satpol PP Garut kepada Gibran. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Habiburokhman enggan berbicara.

"Kami tidak tahu," kata Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa akan meminta keterangan kepada Bawaslu terkait kasus Satpol PP di Garut tersebut.

“Nanti minggu depan sudah masuk masa sidang, nanti kita minta penjelasan dari Bawaslu sudah sejauh mana dia menyikapi dan menindaklanjuti kasus Satpol PP di Kabupaten Garut itu,” kata Saan.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko membenarkan video dukungan itu dilakukan oleh anggotanya. Dia menyampaikan permohonan maaf terkait adanya video.

Eko mengaku malu atas perilaku anggotanya. Mereka langsung disidang etik dan sanksi skorsing tanpa tunjangan.

"Yang pertama saya ucapkan permohonan maaf atas video ini. Terus terang prihatin. Begitu melihat video ini siang tadi siang, terus terang saya bercampur emosi, marah, gemas," kata Eko.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyatakan anggota Satpol PP Garut yang membuat video menyampaikan diri mendukung cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan sudah diberi sanksi.

"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu (3/1/2024) dilansir dari Antara.

Rudy menyayangkan adanya sejumlah anggota Satpol PP Garut dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres.

Namun status mereka yang menyampaikan dukungan itu, kata dia, bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan statusnya sebagai tenaga kontrak.

"Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," katanya.

Rudy menegaskan pihaknya melalui Satpol PP Garut memberikan sanksi kepada mereka, yakni tidak boleh bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan, dan paling rendah satu bulan.

Ia memastikan semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat menyatakan diri dukungan terhadap salah satu cawapres itu mendapatkan sanksi.

"Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," katanya.

Baca juga artikel terkait PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto