tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang pemasangan gambar orang beserta logo partai politik sebelum dimulainya masa kampanye pemilu 2019, pada 23 September 2018. Larangan berlaku untuk semua jenis media sosialisasi kecuali digunakan untuk kepentingan internal parpol.
Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin berkata, gambar orang beserta logo parpol masuk kategori 'citra diri' sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kampanye dengan menawarkan citra diri dilarang meski peserta pemilu sudah ditetapkan.
"Itu tidak boleh terutama yang kami antisipasi di media penyiaran seperti TV, elektronik," ujar Afifuddin di kantornya, Selasa (27/2/2018).
Berdasarkan UU Pemilu yang baru, masa kampanye bagi peserta pemilihan tak dimulai tiga hari setelah penetapan kontestan, seperti tertuang di aturan sebelumnya. Waktu kampanye diatur mulai tiga hari pasca Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu ditetapkan, September mendatang.
Panjangnya jeda antara pengumuman kontestan pemilu dengan waktu kampanye menimbulkan polemik. Untuk mengatasi perdebatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membuat kesepakatan mengatur sosialisasi sebelum masa kampanye.
"Sosialisasi tidak kita larang selama itu untuk internal parpol, pemasangan bendera juga boleh," ujar Afifuddin.
Jika parpol sengaja berkampanye di luar waktu yang ditentukan, sanksi pidana dan denda bisa diberikan. Berdasarkan Pasal 492 UU Pemilu, sanksi yang membayangi pelanggar adalah satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto