tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluhkan bahwa para tim sukses dan simpatisan calon gubernur dan wakil gubernur seringkali tidak mematuhi aturan-aturan pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu DKI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama menyukseskan Pilkada DKI 2017.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanty kepada pers di Jakarta, Sabtu, (29/10/2016).
Ia mengakui, pihaknya sangat sulit mengatur tim sukses maupun simpatisan calon
"Yang paling sulit diatur itu tim sukses dan simpatisan. Mereka sering mengabaikan aturan pilkada," ujarnya seperti dikutip Antara.
Ia berharap, ketiga calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melakukan komunikasi yang intensif dengan tim suksesnya dan memberikan pendidikan politik kepada tim tersebut.
"Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memberikan pendidikan politik kepada tim sukses, simpatisan maupun masyarakat secara umum," ujarnya.
Calon gubernur dan wakil gubernur harus mendaftarkan tim kampanye, relawan dan termasuk media sosial yang melakukan kampanye harus segera didaftarkan ke KPU.
Dengan terdaftarnya semua tim yang terlibat pada pesta demokrasi lima tahunan ini memudahkan Bawaslu melakukan kontrol dan bisa meminimalkan pelanggan pilkada.
"Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran pilkada dan kita sudah melakukan koordinasi dengan pasangan calon, KPU, Kepolisian dan pihak terkait lainnya," ujarnya.
Kepada pasangan calon, dia juga berharap mengajak semua tim sukses, relawaan serta simpatisan mematuhi aturan-aturan pilkada agar melahirkan pemimpin yang berkualitas untuk DKI Jakarta lima tahun yang akan datang.
Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diharapkan berperan aktif menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pasal 63 ayat (1) menyebutkan, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Artinya, partai politik yang mengusung pasangan calon kepala daerah, gubenur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota berkewajiban memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
KPU menetapkan masa kampanye sejak 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 dan pelaksanaan pilkada serentak akan berlangsung pada 15 Februari 2017.
Dalam kesempatan berbeda, Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhadjir Darwin menilai demonstrasi yang rencananya digelar Jumat (4/11/2016) mendatang di Jakarta, bakal merugikan pasangan calon Gubernur Agus-Sylviana dan Anies-Sandiaga.
"Saya justru kasihan pada calon lain yang menantang Ahok, yaitu Agus dan Anies. Mereka sebenarnya justru dirugikan oleh adanya demo tersebut," ujarnya saat ditemui di Kampus Program Doktor Studi Kebijakan UGM, di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Muhadjir, kedua pasangan calon gubernur nomor urut 1 dan 3 itu sebenarnya mempunyai potensi untuk menang jika mereka sejak sekarang fokus untuk meraih simpati dengan cara-cara positif.
"Aksi demo justru menegasikan atau mementahkan hal positif apapun yang akan Agus-Anies tonjolkan dalam kampanye," jelas Muhadjir.
Terkait dengan rencana aksi demo besar-besaran itu, Guru Besar Fisipol UGM ini menilai bahwa aksi tersebut terkesan berlebihan.
Bahkan, kata dia, menjadi segera terbaca, bahwa tujuan dari demo bukan hanya sekadar persoalan ucapan dari Ahok yang dianggap melecehkan Alquran.
"Sebab kalau tentang itu, Ahok kan sudah minta maaf, dan sejumlah ulama sudah memahami dan memaafkan," papar Muhadjir.
Tujuan utama aksi demo besar-besaran itu nantinya adalah untuk mencegah Ahok mencalonkan diri, atau kalah di Pilkada DKI Jakarta, imbuh dia.
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra