Menuju konten utama

Bawa Bukti Tesis, Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Jabar

Setelah mangkir dua kali, Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Mapolda Jabar Senin (13/2/2017) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara penghinaan lambang negara Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno.

Bawa Bukti Tesis, Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Jabar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait perkara penghinaan lambang negara Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Senin (13/2/2017).

Rizieq, yang mengenakan pakaian serba putih, menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sekitar pukul 09.05 WIB.

"Alhamdulillah hari ini saya dalam keadaan sehat walafiat mudah-mudahan pemeriksaan ini berjalan lancar," kata Rizieq sebelum menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq membawa berkas berbentuk tesis yang berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam" yang akan diserahkan kepada penyidik.

"Saya bawa tesis tentang pengaruh Pancasila, kita akan serahkan untuk nanti bisa dilihat dan dipelajari," katanya.

Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, juga membenarkan mengenai bukti tesis yang dibawa dalam pemeriksaan ini.

"Kami membawanya untuk menguatkan bahwa klien kami tidak bersalah. Penjelasannya ada di tesisnya. Menerangkan soal histori dari Pancasila. Lalu tuduhan menghina lambang-lambang negara itu kan bukan Pancasila. Lambang itu berkaitan dengan burung garuda emas kan yang ada di dadanya ada lambang silanya itu bukan Pancasila kan?," jelas Kapitra Ampera.

Kapitra juga memastikan tidak membawa pasukan dari FPI sesuai permintaan dari Polda Jabar, dan hanya datang dengan tim kuasa hukum dan kliennya saja.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam pemeriksaannya kali ini Rizieq datang bersama belasan pengacara, namun hanya beberapa saja yang akan diizinkan masuk ke ruang pemeriksaan.

"Hanya lima orang paling yang bisa masuk," katanya.

"Untuk hari ini pemeriksaannya sekitar Pasal 154 KUHP dan 320 KUHP. Saat kedatangan waktu itu statusnya masih saksi, sekarang tersangka," tambah dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Rizieq Shihab.

Surat pertama dikirim untuk pemeriksaan 7 Februari 2017, namun ketika itu Rizieq tak hadir karena mengaku kelelahan. Surat panggilan kedua dilayangkan Rabu lalu untuk pemeriksaan 10 Februari 2017 tapi Rizieq menolak hadir.

Baca juga artikel terkait PENODAAN PANCASILA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri