Menuju konten utama
Kasus Quotex

Bareskrim Periksa Manajer & Istri Doni Salmanan Senin Depan

Hingga kini polisi telah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari 18 saksi dan 8 ahli.

Bareskrim Periksa Manajer & Istri Doni Salmanan Senin Depan
Doni Salmanan. (FOTO/Instagram/@donisalmanan)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengusut kasus Doni Salmanan, afiliator aplikasi opsi biner Quotex. Senin, 14 Maret 2022, polisi bakal meminta keterangan manajer dan istri Doni.

“Penyidik akan memeriksa manajer DS yaitu saudara EJS, dan istri DS yaitu saudari DNF,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022).

Hingga kini polisi telah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari 18 saksi dan 8 ahli.

Kemudian penyidik juga tengah menelusuri aset milik Doni di Bandung, Jawa Barat, dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Guna menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan Quotex,” imbuh Gatot.

Laporan polisi atas Doni Salmanan terdaftar dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022, yang dibuat oleh pelapor berinisial RA. Doni resmi jadi tersangka dugaan judi daring dan/atau penipuan dan/atau penyebaran berita hoaks via aplikasi Quotex.

Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan. Lalu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Rampung diperiksa sebagai tersangka, polisi menahan Doni. Alasan subjektif penahanan lantaran penyidik mengkhawatirkan ia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Dalih objektif penahanan karena Doni terancam kurungan di atas 5 tahun.

Berdasarkan penelusuran penyidik terhadap perkara ini, Doni diduga meraup untung 80 persen dari kekalahan para trader Quotex. Polisi menilai Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika turut bermain di aplikasi itu.

Heru Sutadi, anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, menyatakan publik harus cerdas dalam mempertimbangkan penawaran investasi model digital seperti saat ini.

"Jangan terpukau atau terbuai ajakan para tokoh publik, pemengaruh atau Youtuber yang menawarkan investasi yang seolah-olah mendapatkan uang secara cepat dan mudah," kata dia kepada Tirto, Kamis (10/3).

Alasannya karena itu bagian dari modus, dengan memamerkan kekayaan, mobil mewah, rumah mewah, melancong ke luar negeri, hidup bak sultan. Semua itu Heru anggap sebagai tipu daya memancing masyarakat untuk mengikuti jejak mereka yang pada ujungnya malah jadi korban.

Baca juga artikel terkait KASUS DONI SALMANAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky