tirto.id -
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai implementasi reforma agraria masih perlu ditingkatkan terutama untuk mendukung ketahanan pangan.
"Reforma agraria selama ini telah menjadi program pemerintah, tapi kelihatannya masih perlu kita improve, masih perlu difokuskan dan diberi perhatian," ujar Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, di Gedung Bappenas Jakarta, Jumat, (16/3/2016)
Reforma Agraria atau Pembaruan Agraria merupakan proses restrukturisasi atau penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agrarian khususnya tanah.
Sofyan menuturkan saat ini masih banyak lahan yang tidak produktif di Indonesia. Dari 88 juta hektare luas lahan di seluruh Indonesia, hanya 35 juta hektare yang digunakan untuk pertanian.
"Ini kan sangat kecil dibandingkan Amerika 414 juta hektare. Oleh karena itu, reforma agraria akan jadi salah satu yang kita perhatikan," kata Sofyan.
Terungkapkan dalam pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001, arah kebijakan reforma agraria ialah melakukan pembaruan agraria secara berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan sumberdaya agraria.
Pelaksanaan reforma agraria bertujuan untuk mencapai kepastian dan perlindungan hukum, serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Merujuk pada kedua hal di atas, pelaksanaan reforma agraria dilakukan dalam dua langkah. Pertama, penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Kedua, melalui proses Penyelenggaraan Land Reform Plus, yaitu penataan aset tanah bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik. Di dalam penyelenggaraan Land Reform Plus diselenggarakan dua hal penting yaitu Aset Reform dan Akses Reform.
Dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, Pemerintahan Jokowi-JK menempatkan reforma agraria sebagai program peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal. Program ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat.
Pemerintah berkomitmen akan melakukan distribusi sembilan juta hektare lahan kepada rakyat. Dengan rincian, 4,5 juta hektare akan ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sementara seluas 4,5 juta hektare sisanya berasal dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (ANT)