Menuju konten utama

Bagaimana Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam?

Hukum merayakan tahun baru masehi dalam Islam dibagi dua, diperbolehkan dan dilarang. Berikut penjelasan selengkapnya terkait hukum perayaan tahun baru.

Bagaimana Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam?
Sejumlah jemaah beritikaf dengan membaca Alquran di Masjid Jabal Rahmah, Indarung Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/6) . ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam adalah ada yang memperbolehkan, namun ada juga yang melarang. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum perayaan tersebut.

Kendati demikian, para ulama memiliki dalil pendukung masing-masing sehingga memperbolehkan maupun melarang untuk merayakan tahun baru masehi.

Masyarakat di seluruh dunia tinggal menghitung hari sebelum pergantian tahun menuju 2024. Berkaitan itu, beberapa orang seringkali menyambut perayaan tahun baru dengan berbagai hal yang secara umum dikelompokan menjadi dua, yakni kegiatan positif dan juga perayaan negatif yang dilarang syariat Islam.

Oleh sebab itu, wajar apabila perayaan tahun baru yang memuat nilai positif dan negatif dipertanyakan keberadaanya. Di sisi lain, beberapa kaum muslim seringkali menanyakan mengenai hukum perayaan tahun baru.

Bagaimana Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi?

Pawai obor Tahun Baru Islam

Sejumlah warga membawa obor saat mengikuti Pawai Tahun Baru Islam di Tunas Baru, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (18/7/2023). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, hukum merayakan tahun baru masehi dalam Islam dibagi dua meliputi diperbolehkan dan dilarang.

Hukum Perayaan Tahun Baru Dilarang dalam Islam

Para ulama yang melarang, melihat bahwa perayaan tahun baru mulanya adalah ritual bangsa Roma, bahkan sebagai penebusan dosa. Orang-orang kafir juga mengagung-agungkan serta mengadakan perkumpulan agama dalam perayaan tahun baru.

Maka dari itu, sebagian ulama melarang kaum muslim untuk mengikuti dan melakukan perayaan tahun baru karena menyerupai suatu kaum sebagaimana hadis dari Rasulullah Saw. sebagai berikut:

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka,” (HR. Abu Dawud, hasan).

Pendapat larangan merayakan tahun baru masehi juga didukung beberapa hadis lain sebagai berikut:

1. Dari Anas bin Malik RA dia berkata, "Saat Rasulullah Saw. datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar ('Ied) untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, "Dua hari untuk apa ini?" Mereka menjawab, "Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa jahiliyyah". Lantas beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Idul Adha dan Idul Fitri," (HR. Imam Ahmad).

2. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash ra, dia berkata, "Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka," ('Aun al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh hadits no. 3512).

Hukum Perayaan Tahun Baru Diperbolehkan dalam Islam

Di sisi lain, ulama yang memperbolehkan melihat perayaan tahun baru hanyalah adat istiadat yang tidak memiliki korelasi dengan agama. Oleh sebab itu, mereka memperbolehkan perayaan tahun baru, asalkan tidak diiringi dengan kemaksiatan seperti tindakan huru-hara, balap liar, tawuran, pacaran, dan sebagainya.

Dilansir laman NU Online, Guru Besar Al-Azhar, Asy-Syarif dan Mufti Agung Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr dalam suatu kompilasi fatwa ulama Al-Azhar menyatakan sebagai berikut:

“Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas ‘Karl Fabraj’ guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M. Proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas. Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M. Mulanya acara ini merupakan suatu perayaan ‘Sham Ennesim’ (Festival nasional Mesir yang menandai dimulainya musim semi) yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan. Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim?

Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak.” [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).

Selain itu, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, seorang ulama pakar hadis terkemuka asal Haramain juga menegaskan fatwa memperbolehkan perayaan tahun baru dalam kitab Mafahim Yajibu an Tushahihah sebagai berikut:

“Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi’raj, malam nisfu sya’ban, tahun baru hijriyah, nuzulul qur’an dan peringatan perang Badar.

Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan.

Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan.” (Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahihah, [Surabaya: As-Shafwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338).

Baca juga artikel terkait TAHUN BARU 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani