tirto.id - Menyikapi dampak badai siklon Cempaka yang terjadi, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan status tanggap darurat bencana selama sepekan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan terlebih dulu oleh Pemerintah DIY.
"Kami mengikuti kebijakan dari DIY sambil terus melakukan evaluasi dan penanganan awal terhadap beberapa lokasi yang mengalami kerusakan akibat hujan lebat pada Selasa (28/11)," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut dia, penetapan status tanggap darurat bencana akan diikuti dengan proses penanganan terhadap berbagai kerusakan dengan memanfaatkan dana tak terduga.
"Akuntabilitasnya akan lebih jelas jika ada penetapan status tanggap darurat. Saya kira, dana yang tersedia cukup untuk melakukan pemulihan tahap awal baru nanti disusul dengan anggaran berikutnya," kata Haryadi.
Selain melakukan penanganan terhadap bencana, Haryadi meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta untuk melakukan antisipasi, terutama di sekitar lokasi longsor atau di lokasi lain yang dinilai rawan longsor.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, setidaknya ada dua titik longsor yang perlu memperoleh perhatian lebih dari pemerintah daerah yaitu di Jlagran serta di Juminahan.
"Evakuasi ketiga korban di Jlagran sudah selesai. Namun, ada laporan terjadi retakan-retakan di rumah di dekat lokasi longsor. Ini yang perlu mendapatkan perhatian. Begitu pula dengan di Juminahan. Potensi bahaya ini yang harus dipantau secara terus menerus," kata Heroe.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menyebut, dana tak terduga yang masih dimiliki untuk tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp2,5 miliar.
"Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan darurat penanganan bencana seperti logistik untuk pengungsi, atau untuk penanganan darurat secara fisik," kata Kadri.
Hanya saja, lanjut dia, penggunaan dana tersebut tetap dibatasi waktu yaitu hingga akhir Desember.
Namun demikian, penggunaan dana tak terduga untuk kebutuhan darurat tersebut harus disertai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Yogyakarta untuk menjelaskan pergeseran anggaran.
"Dana tak terduga ini sifatnya adalah belanja tidak langsung tetapi kemudian digeser untuk kebutuhan belanja langsung. Kami pun akan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran supaya transparan," katanya.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo