tirto.id - Sejumlah awak mobil tangki (AMT) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Pertamina Patra mulai bergerak dari silang Monas menuju Istana Negara, Jumat (20/10/2017). Mereka mengaku akan menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi tentang nasib mereka yang terkatung-katung akibat PHK.
Salah satu perwakilan supir AMT, Heri Sugiri menyampaikan bahwa PHK yang dilakukan Pertamina telah menyebabkan 8 ribu orang kelaparan. Mereka berharap, aksi 3 tahun bisa sebagai ajang perlawanan.
"Semoga dengan perlawanan hari ini mahasiswa, buruh, tani melawan namanya rezim kebiadaban karena kalau tetap ada, anak cucu kita nanti yang sengsara," kata Heri.
Sebelumnya Paino (62 tahun) sempat menyampaikan harapan di Kantor LBH Jakarta, Jumat (20/10). Ia adalah satu dari seribu sopir awak mobil tangki (AMT) yang menjadi korban PHK pihak rekanan PT Pertamina Patra Niaga, selaku anak perusahaan PT Pertamina.
“Keinginan saya sih kita minta uang itu saja. Uang pesangon, uang jasa lembur,” kata Paino.
Paino mengaku belum percaya diberhentikan oleh perusahaan tempatnya bekerja selama 15 tahun. Pria yang kini bertempat tinggal sementara, di Plumpang Jakarta Utara menerima surat pemberhentian usai mengikuti tes yang menurutnya tidak jelas.
“Kami enggak ada kesalahan tetapi cuma testing itu bilangnya enggak lulus terus keluar aja, dikeluarin," ujar Paino.
Usai mendapat pemberhentian sepihak, Paino tidak mendapat kompensasi apa pun dari perusahaan mitra Pertamina. Selain itu, Paino yang selama bekerja hanya menerima gaji sebesar upah minimum regional (UMR) dan tidak pernah mendapatkan uang lembur. Padahal dalam enam hari bisa bekerja lebih dari delapan jam. Ia menghitung, jumlah uang lembur yang belum dibayarkan Pertamina mencapai Rp200 juta.
Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa mereka tidak pernah mem-PHK AMT karena para awak ini berasal dari Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan yakni PT Garda Utama Nasional, PT Ceria Utama Abadi, PT Absolute Service, PT Prima Perkasa Mandiri, PT Ardina Prima, dan PT Cahaya Andika Tamara.
"Karena mereka bukan karyawan Pertamina Patra Niaga, bagaimana kami bisa mem-PHK mereka? Itu jelas dulu, karena hubungan kami tidak ada hubungan tenaga kerja di situ. Mereka ini sebetulnya adalah pekerja dari perusahaan pemborongan tadi," kata Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Rudy Permana, Senin (19/6) lalu.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto