tirto.id - Sebanyak 50 buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina berencana menggelar aksi long march dari Bandung menuju Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2017. Aksi itu bentuk protes terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa 1000-an awak mobil tangki BBM di bawah naungan PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin.
Perwakilan AMT Pertamina, Nuratmo mengatakan aksi long march itu akan dimulai dari Gedung Sate, Bandung pada Jumat sore pekan ini. Peserta aksi berencana melintasi Padalarang, Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Jakarta. Aksi long march selama delapan hari itu akan berkahir di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Di setiap daerah akan ada penyambutan dari teman-teman aktivis mahasiswa, buruh, dan lainnya," kata Nuratmo di kantor LBH Jakarta, pada Selasa (10/10/2017).
Dalam aksi “Gugat Negara Selamatkan BUMN” itu, peserta long march akan bergaya seperti zombi atau mayat hidup. Menurut Nuratmo, aksi teatrikal ini mengirim pesan mengenai nasib buruk yang dialami para pekerja awak mobil tangki pertamina.
"Kami akan mengenakan seragam kerja Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin yang dipenuhi percikan-percikan darah," ujarnya.
Nuratmo mencatat, dalam waktu singkat di pertengahan tahun ini, terdapat 1.095 yang menjadi korban PHK PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin.
Misalnya, kata dia, pada Juni 2017, sebanyak 350 orang menjadi korban PHK manajemen Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. PHK itu disampaikan dengan mengirim pesan SMS.
"SMS yang berisi pemecatan kerja itu kami terima seselum lebaran Idul Fitri 2017. Saat kami mengonfirmasi kebenaran SMS itu ke pihak perusahan, kata mereka kami sudah dipecat. THR, upah lembur dan upah kerja kami belum dibayar," kata Nuratmo.
Protes atas PHK sepihak itu kemudian terjadi di banyak daerah dengan menggelar mogok kerja jelang Hari Raya Idul Fitri. Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menjawabnya dengan pemecatan 700-an buruh pada Juli 2017.
Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KBPI), Damar Panca Mulya mencatat, berdasar nota penetapan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnaker) Jakarta Utara, total kerugian para korban PHK itu sebesar Rp64 milyar.
"Disnaker sudah mengeluarkan nota pemeriksaan, mulai dari nota periksa satu dan nota khusus, kemudian telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, namun hingga kini PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin tidak menggubrisnya," kata Damar.
Menurut dia, para Awak Mobil Tangki Pertamina sudah berupaya meminta Kemenaker untuk turun menyelesaikan kasus PHK ini. Namun, upaya itu tidak membuahkan solusi.
PT Pertamina Patra Niaga sudah pernah alasannya memecat para awak mobil tangki. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Rudy Permana, mengatakan AMT berasal dari Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga, yaitu PT Garda Utama Nasional, PT Ceria Utama Abadi, PT Absolute Service, PT Prima Perkasa Mandiri, PT Ardina Prima, dan PT Cahaya Andika Tamara.
"Karena mereka bukan karyawan Pertamina Patra Niaga, bagaimana kami bisa mem-PHK mereka? Itu jelas dulu, karena hubungan kami tidak ada hubungan tenaga kerja di situ. Mereka adalah pekerja dari perusahaan pemborongan tadi," kata Rudy pada 20 Juni 2017 lalu seperti dikutip Antara.
Penulis: Suparjo Ramalan
Editor: Addi M Idhom