Potensi masalah terdapat sejak pasal pertama. Masalah motif dalam definisi menjadi soal lantaran bisa menyasar pihak mana pun yang kritis terhadap pemerintah.
"Kalau kemudian masyarakat bilang ada yang kurang, boleh mengajukan judicial review ke MK untuk ditambahkan atau menambahkan lagi [usul] ke DPR," ujar Hidayat.
"Tentu pembuatan Perpres ini melibatkan beberapa stakeholder, yang pasti Kemhan, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Panglima TNI, Polri, BNPT," ujar Yasonna.