Penggugat berpendapat bakal capres dan cawapres harus dapat restu DPD. Restu ini akan mampu mencegah terjadinya upaya menghilangkan jati diri orang Indonesia asli.
"Tidak [mengesampingkan], hanya untuk memberikan seumpamanya kriteria dan kode etik. Sama dengan anda, wartawan, kan punya organisasi dan kode etik, perlu terdaftar. Seperti itulah, [mubalig] terdaftar," kata JK.
Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya berharap di Pilpres 2019, hanya ada 2 paslon yang sama-sama berkomitmen mencari pemimpin, bukan penguasa.