Irfan Amin

Muhammad Irfan Al-Amin adalah seorang jurnalis yang bekerja di Tirto.ID sebagai karyawan penuh waktu sejak Februari 2022 hingga saat ini. Selama 1 tahun 2 bulan bekerja di sana, ia telah menulis artikel yang mendalam tentang gaya hidup, bisnis, dan komunitas sosial-budaya di Indonesia. Dalam menulis artikelnya, Irfan menggunakan bahasa yang mudah dipahami namun tetap memiliki kompleksitas yang cukup tinggi. Ia juga cenderung menulis dengan variasi kalimat yang berbeda-beda, sehingga membuat tulisannya lebih menarik dan tidak membosankan. Sebagai seorang jurnalis yang berpengalaman, Irfan mampu menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya kepada pembaca Tirto.ID.

Indeks Tulisan

Ekonomi
Selasa, 26 Mei

BGN Pastikan Porsi MBG Tak Dikurangi usai Efisiensi Rp67 Triliun

BGN pastikan program MBG tak akan mengalami pengurangan porsi meski pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
Sosial Budaya
Selasa, 26 Mei

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Tampung Laporan Penerima MBG

Aplikasi tersebut digunakan oleh setiap penanggung jawab di sekolah hingga Posyandu tempat penerimaan MBG.
Hukum
Senin, 25 Mei

JPU Nilai Isi Pleidoi Noel Hanya Asumsi, Minta Hakim Menolak

JPU KPK memandang pleidoi Noel Ebenzer tak didukung bukti yang jelas, sehingga meminta hakim mengesampikan nota pembelaan tersebut.
Hukum
Senin, 25 Mei

Noel Nasihati Jajaran Kabinet Prabowo Tak Dekati Pejabat Korup

Eks Wamenaker itu berkata birokrat korup tersebut tidak mengenal tuan maupun kawan, sebab orientasi mereka hanya uang dan kepentingan semata.
Hukum
Senin, 25 Mei

Isi Pleidoi Noel: Akui Menyesal hingga Singgung Penahanan Ijazah

Noel mengklaim telah melarang praktik penahanan ijazah lewat penerbitan surat edaran larangan penahanan ijazah sebagai prestasinya sebagai Wamenaker.
Hukum
Senin, 25 Mei

Noel Mengaku Siap Dihukum Mati, Menyesal Terima Jabatan Wamen

Noel menilai tuntutan tahun penjara dari jaksa penuntut umum KPK kepada dirinya sangat keji.
Politik
Jumat, 22 Mei

Majelis Etik Serahkan Urusan Pergantian Ketua Ombudsman ke DPR

Majelis etik hanya memutuskan mengenai nasib Hery Susanto di Ombudsman usai tersangkut kasus dugaan korupsi.
Hukum
Jumat, 22 Mei

Pansel Ombudsman Sebut Hery Susanto Dikenal Pemarah ke Bawahan

Pansel Calon Anggota Ombudsman memastikan meski Hery dikenal pemarah, tapi tidak memengaruhi integritasnya.
Hukum
Jumat, 22 Mei

Majelis Etik: Pansel Ombudsman Lalai Loloskan Hery Susanto

Tindak tanduk Hery pun sudah beberapa kali disebut dalam pemberitaan, salah satunya oleh majalah Tempo.
Hukum
Jumat, 22 Mei

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Penjara 5 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak permohonan banding eks Sekretaris MA Nurhadi. Vonis 5 tahun penjara kasus TPPU dan gratifikasi resmi dikuatkan.