Menuju konten utama

Aturan Madrasah Bisa Gelar PJJ Terbaru 2022: Antisipasi Omicron

Kepala madrasah diizinkan untuk menggelar PJJ kembali sebagai respons untuk mencegah penularan virus Covid-19, terutama varian Omicron.

Aturan Madrasah Bisa Gelar PJJ Terbaru 2022: Antisipasi Omicron
Petugas medis memeriksa kesehatan pelajar Madrasah Al Husna Waziyadah sebelum vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan madrasah-madrasah di seluruh Indonesia untuk kembali menggelar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah online guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron.

Izin itu dikeluarkan oleh Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag pada akhir Januari 2022. Ketentuan madrasah boleh menggelar PJJ kembali itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat KSKK Nomor: B-3/DJ.I.I/PP.00/01/2022.

Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19 tersebut diterbitkan pada 31 Januari 2022.

Pemberitahuan dalam SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah negeri maupun swasta (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).

Melalui SE tersebut, Kementerian Agama memberikan kewenangan kepada Kepala Madrasah untuk menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran Omicron, termasuk dengan menggelar PJJ kembali.

Direktur KSKK Madrasah Ishom Yusqi menjelaskan para kepala madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) diberi wewenang untuk melakukan kebijakan pengamanan dalam menjalankan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga di lembaga pendidikannya. Pengamanan itu untuk merespons potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Kebijakan pengamanan bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah [BDR] atau pembelajaran jarak jauh [PJJ]," kata Ishom dalam siaran resmi Kemenag pada Senin (31/1/2022).

"Namun, Kepala Madrasah harus terlebih dulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota," dia menambahkan.

Menurut Ishom, SE tersebut diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.

Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Adapun sejumlah ketentuan dalam SE Direktorat KSKK Madrasah tertanggal 31 Januari 2022 itu adalah sebagai berikut:

1. Setiap madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 tetap wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.

2. Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan menetapkan pembelajaran dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ), dengan syarat, terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

3. Kepala Madrasah dan Satgas Covid-19 Madrasah juga wajib memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masing-masing satuan pendidikannya.

4. Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, hingga Pengelola Madrasah (Yayasan) serta Kepala Madrasah wajib melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat guna merespons perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah, dalam rangka menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah.

Langkah Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron

Jumlah kasus aktif di Indonesia tercatat kembali menanjak pada pekan terakhir Januari 2022. Hingga tanggal 31 Januari 2022, atau Senin sore, tercatat ada 68.596 pasien Covid-19 yang tergolong kasus aktif.

Jumlah kasus aktif itu bertambah 6.878 orang dalam sehari terakhir. Data ini membuat pemerintah RI kembali mewaspadai potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah varian Omicron terdeteksi menyebar di Indonesia.

Presiden Joko Widodo menyinggung antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron saat menyampaikan arahannya terkait evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (31/1/2022).

Jokowi menyampaikan hal itu saat memimpin rapat terbatas via konferensi video dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Ada 4 arahan Jokowi.

Pertama, Jokowi meminta jajarannya untuk menggunakan pendekatan penanganan yang berbeda terkait kenaikan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air, utamanya varian Omicron. Menurut dia, melihat karakteristik Omicron, bagian hilir harus diperkuat sebagai upaya penanganan jangka pendek.

"Dalam jangka pendek kita harus memperkuat bagian di hilir, sosialisasi, edukasi yang masif untuk masyarakat yang positif tanpa gejala untuk melakukan karantina mandiri dengan konsultasi dokter secara mandiri di puskesmas, di faskes, atau melalui telemedicine. Kemudian stok obat-obatan yang ada di apotek-apotek ini betul-betul harus dikontrol keberadaannya," ujar Jokowi.

Kedua, Jokowi meminta jajarannya berupaya mencegah transmisi lokal di dalam negeri, terutama di enam provinsi yang menjadi penyumbang kasus aktif terbesar di Indonesia saat ini. Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dia pun memerintahkan testing dan pelacakan kontak erat ditingkatkan.

Ketiga, Jokowi mengingatkan pentingnya disiplin dalam melakukan pengetatan pintu-pintu masuk serta karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terakhir, Jokowi meminta jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Tanah Air, baik untuk suntikan dosis pertama dan kedua maupun vaksin booster. Secara khusus, ia meminta percepatan di vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun dan lansia.

Baca juga artikel terkait MADRASAH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya