Menuju konten utama

ASPETRI Menutup Klinik Pengobatan Herbal Jeng Ana

Hari ini, Minggu (18/6/2017) Asosiasi Pengobat Tradisional Indonesia (ASPETRI) menutup klinik pengobatan herbal Jeng Ana yang berada di Bandung dan hampir menutup yang di Jakarta.

ASPETRI Menutup Klinik Pengobatan Herbal Jeng Ana
Sidak tempat praktek Jeng Ana. tirto.id/Aditya Widya Putri

tirto.id - Pengobatan Herbal Jeng Ana kembali menjadi sorotan setelah sang herbalis secara ngawur membacakan hasil tes MRI (Magnetic Resonance Imaging) di salah satu stasiun TV swasta, Jak TV. Akibat ulahnya, kecaman keras datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Beberapa hari lalu, klinik Jeng Ana yang berada di Bandung ditutup karena kedapatan izinnya telah habis. Hari ini, Minggu (18/6/2017) Asosiasi Pengobat Tradisional Indonesia (ASPETRI) hendak menutup kliniknya yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, ternyata izin klinik di Kalibata masih berlaku, sehingga tidak jadi ditutup.

Klinik jeng Ana ramai dibicarakan setelah beredar video viral acara bincang-bincang televisi yang menghadirkan Jeng Ana membaca hasil pemeriksaan medis. Pembacaan itu seharusnya dilakukan oleh seorang dokter yang telah menempuh pendidikan kesehatan dan mumpuni di bidang tersebut. Dan kompetensi itu, tak dimiliki oleh seorang herbalis seperti Jeng Ana.

MRI merupakan prosedur mutakhir yang dilakukan untuk mendiagnosis kelainan organ di dalam tubuh menggunakan medan magnet dan gelombang frekuensi radio tanpa radiasi sinar X atau bahan radioaktif.

Pengobatan Herbal Jeng Ana sempat ramai dibahas publik setelah dirinya muncul di pemberitaan bersama mendiang Olga Syahputra. Saat itu, Olga membeberkan, tengah melakukan pengobatan alternatif di Jeng Ana untuk menyembuhkan sakitnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, semua pengobat tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh Surat Izin/ Terdaftar Pengobat Tradisional (SIPT/STPT).

Dengan STPT ini, maka praktik pengobatan tradisional dapat terus dipantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, sehingga diharapkan pada akhirnya dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat penggunanya.

STPT ini bisa didapatkan setelah pengobat tradisional memperoleh rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan, diantaranya asosiasi yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan, salah satunya adalah ASPETRI.

Ternyata, setelah diselidiki, klinik Jeng Ana yang berada di Bandung tidak memiliki izin dan rekomendasi dari ASPETRI. Sehingga, organisasi ini mengambil langkah penutupan sekitar sepuluh hari yang lalu.

“Ditutup dengan tiga pengobatan herbal lainnya. Saya sebagai ketua, kan harus bertindak. Kalau tidak nanti disangka melindungi," kata Tengku M. Sanusi Ketua ASPETRI kepada Tirto.

Ancaman penutupan klinik Jeng Ana kemudian berlanjut hari ini di cabang Kalibata. Bedanya, dasar inspeksi kali ini berkenaan dengan asal baca hasil MRI tempo lalu. Karena videonya menjadi viral dan dikhawatirkan memberi pemahaman yang salah serta dampak buruk ke masyarakat, maka ASPETRI menerima desakan dari beberapa pihak untuk melakukan peninjauan kembali.

Baca juga artikel terkait OBAT HERBAL atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Abdul Aziz