tirto.id - Arab Saudi telah mengeksekusi salah seorang warganya yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan. Dengan demikian, jumlah terpidana yang dieksekusi di kerajaan tersebut tahun ini menjadi berjumlah 94 orang.
Imad al-Assimi, korban eksekusi tersebut, terbukti bersalah menembak mati satu orang dalam sebuah pertengkaran, demikian menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang disampaikan oleh kantor berita pemerintah SPA pada Selasa (24/5/2016).
Sebagai catatan, sebagian besar eksekusi mati di Arab Saudi dilakukan dengan pancung.
Kasus pembunuhan dan penyelundupan narkoba sebenarnya merupakan kasus mayoritas dari hukuman eksekusi mati di Arab Saudi. Namun demikian, pada bulan Januari lalu, terdapat 42 orang terpidana terorisme yang dipancung dalam satu hari.
Menurut kelompok HAM Amnesty International, Arab Saudi menduduki negara dengan jumlah eksekusi terbanyak ketiga pada tahun lalu – yaitu 158 eksekusi.
Iran merupakan negara terbanyak yang melaksanakan hukuman mati pada 2015 dengan 977 eksekusi, di urutan ke dua adalah Pakistan dengan 326 eksekusi.
Sebelumnya, dalam satu bulan terakhir, Irak dilaporkan telah mengeksekusi 22 orang yang dihukum atas dakwaan terorisme dan kejahatan lain. Amnesty International mengatakan, Baghdad telah mengeksekusi sedikitnya 26 orang pada 2016.
Irak sebenarnya telah menghadapi kritik luas dari beberapa diplomat, analis dan kelompok HAM yang mengatakan bahwa karena sistem peradilan mereka yang dinilai cacat, mereka yang dieksekusi tidak selalu bersalah atas kejahatan yang membuat mereka dijatuhi hukuman mati.
Namun, pemerintah Irak berulang kali menentang kritik tersebut dan terus melaksanakan eksekusi.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara