tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah resmi melayangkan gugatan Gubernur Jawa Tengah ke PTUN Semarang tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Juru bicara PTUN Semarang Tjahyono Wibowo di Semarang, Selasa membenarkan, gugatan Apindo terhadap Gubernur Jawa Tengah yang sudah didaftarkan pada 2 Desember lalu.
"Sudah masuk, selanjutnya pemeriksaan persiapan," katanya, Selasa (8/12/2020), melansir Antara.
Dalam pemeriksaan persiapan, kata dia, penggugat dipersilakan untuk menyempurnakan gugatannya. Selain itu, lanjut dia, pengadilan juga akan mengonfirmasi gugatan tersebut kepada tergugat.
Ia menjelaskan pemeriksaan persiapan maksimal dilakukan selama 30 hari sebelum perkara inti disidangkan. "Pengadilan tidak mengusahakan perdamaian. Silakan perdamaian dilakukan para pihak di luar pengadilan," katanya.
Dalam gugatannya Apindo Jawa Tengah meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja pada 2021 adalah upah minimum tidak naik. Ida Fauziyah menerbitkan surat edarah Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020. Pertimbangannya situasi pandemi COVID-19 membuat perusahaan merugi, sehingga upah minimum diimbau sama dengan tahun 2020.
Keputusan tersebut tak diikuti semua kepala daerah. Salah satunya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12. Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015.
Dalam gugatan Apindo Jawa Tengah juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.