tirto.id - Pemerintah akan menindak tegas oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pungutan liar Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal ini menyusul ditemukannya laporan terkait pemotongan BST di sejumlah daerah.
"Segera laporkan ke pihak berwajib jika penerima BST dimintakan imbalan atau dipungut biaya agar dapat menerima BST tersebut," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Senin (9/8/2021).
Menkominfo mengatakan, pada program BST, masyarakat seharusnya menerima bantuan secara utuh tanpa ada potongan dan biaya apa pun. Jika ada oknum tidak bertanggung jawab yang memotong atau memungut biaya kepada penerima manfaat atas BST yang diterima, segera laporkan kepada aparat penegak hukum.
"Pemerintah pastikan akan menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menarik pungutan atau meminta imbalan kepada penerima manfaat BST atas bantuan yang diterimanya," ujarnya.
Dia memastikan, dalam pelaksanaan penyaluran BST, pemerintah akan mengawasinya dengan ketat agar masyarakat dapat menerima dan mendapatkan manfaatnya. Menurutnya, penyaluran BST kepada masyarakat oleh pemerintah tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi, khususnya pada masa PPKM.
Menteri Johnny juga menjelaskan, pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam bantuan, salah satunya adalah BST, sebesar Rp300 ribu perbulan. Untuk periode Mei dan Juni 2021, akan dibagikan dua bulan sekaligus hingga total bantuan yang diterima Rp600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk rincian detailnya, lanjutnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta KPM sebesar Rp300.000/bulan/KPM untuk bulan Mei dan Juni, dengan pencairan pada bulan Juli 2021. Anggaran BST mendapatkan tambahan dana bagi 5,9 juta KPM yang akan disalurkan selama 4 bulan, yakni Juli hingga Desember 2021.
"Dengan demikian, secara total, BST ditujukan bagi 15,9 juta KPM dengan anggaran Rp 24,54 triliun. Penyaluran BST ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia," ujar Menkominfo Johnny.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis