Menuju konten utama
KIP Kuliah 2022

Apakah Siswa yang NIK Tak Terdaftar di DTKS Bisa Daftar KIP Kuliah?

Apakah Siswa yang NIK tidak terdaftar di DTKS bisa mendaftar KIP Kuliah 2022?

Apakah Siswa yang NIK Tak Terdaftar di DTKS Bisa Daftar KIP Kuliah?
KIP Kuliah. instagram/kipkuliah

tirto.id - KIP Kuliah menjadi harapan bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk bisa melanjutkan perkuliahan di Perguruan Tinggi.

Bagi siswa yang menerima KIP Kuliah akan diberikan bantuan pembayaran biaya perkuliahan, ditambah dengan subsidi uang kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada 2022, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek akan kembali menyalurkan bantuan untuk 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Tidak hanya dari kalangan keluarga dengan keterbatasan ekonomi saja, siswa penerima KIP Kuliah juga mesti memiliki potensi akademik yang baik.

Oleh sebab itu, penerima KIP Kuliah diharapkan mampu menyelesaikan perkuliahan dan berprestasi.

Sementara itu, menurut buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, disebutkan bahwa unsur keterbatasan ekonomi juga mesti dibuktikan oleh peserta.

Pembuktiannya dilakukan dengan salah satu dari lima hal berikut:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apakah NIK tidak terdaftar DTKS bisa ikut KIP?

Ada satu persoalan yang dihadapi oleh sebagian calon mahasiswa yang hendak ikut program KIP, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum terdaftar pada DTKS.

Mengenai hal ini, dalam laman Tanya Jawab DTKS Kemensos disebutkan, jika terdapat calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu belum punya KIP atau belum terdaftar di DTKS masih mungkin untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Ada dua kondisi yang mesti terpenuhi untuk hal tersebut yaitu lolos dalam seleksi dan telah dilakukan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi.

Pada unggahan di kanal Youtube milik Puslapdik Kemendikbud RI disebutkan, pendaftar KIP Kuliah yang belum terdaftar di DTKS akan divalidasi menurut status ekonomi.

Sebagai syaratnya, calon peserta diminta menambahkan informasi terkait ekonomi, rumah, dan aset ketika melakukan pendaftaran siswa mandiri di SIM KIP Kuliah. Ketiga hal tersebut harus diisi sesuai kondisi riil dari calon peserta.

Pada informasi ekonomi, calon peserta diminta memasukkan dokumen pendukung keadaan ekonomi dan informasi lain seperti pekerjaan kedua orang tua dan penghasilannya, total utang, cicilan utang, tabungan keluarga, dan sebagainya.

Pada informasi rumah, data yang diminta seputar kepemilikan, daya listrik, luas tanah, dan sebagainya termasuk foto kondisi rumah.

Terakhir, informasi aset berkenaan dengan data kepemilikan aset yang dimiliki keluarga seperti kendaraan, emas, dan sebagainya.

Dengan demikian, calon siswa yang tidak terdaftar DTKS masih memungkinkan untuk ikut dalam KIP Kuliah Merdeka 2022.

Data-data tambahan tersebut menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah siswa mendapatkan bantuan atau tidak.

Cara Pendaftaran DTKS Mandiri

Masyarakat dari kalangan dengan keterbatasan ekonomi yang belum terdaftar dalam DTKS, bisa mengajukan sendiri pendaftarannya.

Melihat dari alurnya, proses ini memang cukup panjang. Hanya saja, pemohon hanya perlu melakukan proses sampai di tingkat Desa/Kelurahan.

Alur pengajuan DTKS Mandiri menurut situs Pusdatin Kemensos sebagai berikut:

1. Pemohon: Pemohon dengan keterbatasan ekonomi (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Kepala Desa/Lurah: Kades/Lurah melakukan musyawarah Desa/Kelurahan yang data hasil musyawarah disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

3. Bupati/Walikota: Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.

4. Menteri Sosial menetapkan DTKS.

5. Kementerian/lembaga daerah melakukan pemanfaatan data.

6. Program bansos dan pemberdayaan dilakukan berdasarkan DTKS.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ilham Choirul Anwar