Menuju konten utama

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anggota Keluarga Terinfeksi COVID-19?

Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan COVID-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anggota Keluarga Terinfeksi COVID-19?
Ilustrasi Isolasi Mandiri. foto/istockphoto

tirto.id - COVID-19 bisa menginfeksi siapapun, di manapun termasuk saat kita berada di rumah. COVID-19 dapat menular di rumah sekalipun jika salah satu anggota keluarga ada yang terinfeksi virus Corona jenis baru ini.

Lantas apa yang harus kita lakukan jika salah satu anggota keluarga ada yang terinfeksi COVID-19?

Menurut Protokol Kesehatan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak (Kemenpppa) ada beberapa cara yang harus dilakukan jika anggota keluarga ada yang positif terinfeksi COVID-19, yaitu.

1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan COVID-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.

Kontak erat adalah mereka yang,

- Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

- Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.

- Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terapapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.

- Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.

Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan Swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Apabila selama masa karantina muncul gejala COVID-19 (deman, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas), maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan

Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala COVID-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif COVID-19.

4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif COVID-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif COVID-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol COVID-19.

6. Fasilitasi untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Jika memungkinkan, anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Apabila tidak, dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah.

Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat maka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Selain itu untuk mengantisipasi penularan COVID-19 pada anggota keluarga lainnya sebaiknya tetap gunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sesering mungkin meskipun Anda berada di rumah.

--------------------------------------------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH