tirto.id - Indonesia memiliki 31 susunan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), salah satunya adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebelumnya, LPNK dikenal dengan nama Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND). LPNK merupakan lembaga negara yang hadir dalam rangka membantu presiden untuk melaksanan tugas pemerintahan tertentu.
Dalam hal ini, LPNK memiliki tanggung jawab secara langsung pada presiden, melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang berkaitan. Sehingga, LPNK memiliki tugas yang pemerintahan yang lebih spesifik, demikian seperti yang dilansir dari modul PPKn Kelas X (Kemdikbud 2020).
Kinerja LPNK diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Tugas dan fungsi BKPM
Menurut laman resmi BKPM, selain sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM juga sering dikenal dengan Kementerian Investasi.
BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKPM didirikan pada tahun 1973 dan pendiriannya ditujukan untuk menggantikan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh sebuah lembaga yang dibentuk pada tahun 1968 bernama Panitia Teknis Penanaman Modal.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No. 90 tahun 2007, BKPM dipimpin oleh seorang Kepala. Sejak bulan Oktober 2019, LPNK ini dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.
Kemudian, pada Bulan April 2021 Presiden secara resmi telah menunjuk Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM maka BKPM mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Investasi/BKPM.
Hal ini diatur sesuai dengan Peraturan Presiden no. 31 Tahun 2021. Sementara itu, Kementerian Investasi/BKPM akan menjadi focal point untuk menghubungkan semua sektor investasi dari kementerian teknis.
1. Tugas pokok
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tugas pokok BKPM adalah melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
2. Fungsi Kementerian Investasi/BKPM :
- Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
- Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
- Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal;
- Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia;
- Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
- Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, seperti meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
- Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
- Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
- Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data, informasi, perlengkapan, serta rumah tangga;
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo