tirto.id - Program Kartu Prakerja disalurkan oleh pemerintah untuk memberikan biaya bantuan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi masyarakat non pekerja maupun pekerja. Program ini diprioritaskan untuk masyarakat non pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Dalam pelaksanaannya, penerima manfaat Kartu Prakerja diharuskan mengikut sejumlah kebijakan Prakerja yang berlaku. Pelanggaran terhadap kebijakan yang ditetapkan akan menyebabkan kerugian bagi penerima manfaat.
Salah satu konsekuensi akibat melanggar kebijakan Prakerja adalah dicabutnya status kepesertaan penerima. Pencabutan kepersertaan dapat terjadi apabila peserta tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu yang ditentukan.
Menurut Pasal 20 Permenko 11 Tahun 2020, batas waktu pembelian pelatihan pertama adalah 30 hari setelah penerima manfaat mendapat pemberitahuan sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja.
Melansir laman resminya, penerima manfaat yang dicabut kepesertaannya tidak akan dapat mengakses saldo pelatihan. Saldo tersebut akan hangus dan akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.
Jika tidak dapat membeli pelatihan, maka otomatis penerima manfaat tidak dapat melaksanakan pelatihan sesuai dengan kebijakan Prakerja. Hal ini berujung pada pencabutan hak penerimaan insentif dalam program Kartu Prakerja.
Selain itu, penerima manfaat yang dicabut kepesertaannya akan di blacklist dan tidak dapat mengikuti seleksi gelombang Kartu Prakerja selanjutnya.
Kebijakan pembelian pelatihan Kartu Prakerja
Pembelian pelatihan dapat dilakukan di sejumlah platform digital yang menjadi mitra Kartu Prakerja. Saat ini ada tujuh platform digital yang bisa digunakan untuk membeli pelatihan, yaitu Tokopedia, MauBelajar, Bukalapak, Pintaria, Karier.Mu, Sisnaker, dan Pijar.
Penerima manfaat Prakerja dapat memanfaatkan saldo Prakerja sebesar Rp1.000.000 untuk membeli pelatihan yang diminati. Saldo tersebut akan disalurkan dalam bentuk non tunai melalui rekening BNI atau akun e-wallet seperti OVO, Gopay, LinkAja, dan Dana.
Tidak ada ketentuan maksimal berapa pelatihan yang dapat dibeli. Selama saldo masih mencukupi, pekerja bebas membeli berapapun pelatihan yang diinginkan.
Setiap pelatihan yang dibeli harus diikuti sampai selesai hingga memperoleh sertifikat. Sertifikat hasil pelatihan ini kemudian akan digunakan untuk mencairkan insentif.
Perlu diketahui bahwa insentif hanya diberikan setelah penerima manfaat menyelesaikan pelatihan pertama. Apabila penerima mengikuti lebih dari satu pelatihan, maka tidak ada tambahan insentif untuk pelatihan kedua maupun seterusnya.
Insentif Prakerja yang disalurkan terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan yang akan diberikan sebanyak empat kali
- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari