tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara pada Rabu, (12/7).
Hasbi mendatangi kantor KPK didampingi oleh kuasa hukumnya. Ia akhirnya mengenakan rompi tahanan KPK setelah melakukan pemeriksaan selama enam jam oleh KPK.
KPK telah mengumumkan penetapan adanya dua tersangka baru yaitu Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris PT Wika Beton dalam kasus dugaan suap sehari sebelum penangkapan pada Selasa, (11/7/2023).
Dikutip dari laman Antara News, dalam penyelidikan, Dadan diduga telah mendapatkan uang uang dari Hasbi kurang lebih sebesar Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA.
Dari total uang tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya kepada Hasbi sesuai kesepakatan mereka berdua dengan besaran uang yang akan diterima Hasbi sejumlah Rp3 miliar.
Hasbi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dasar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Habi telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 26 Mei 2023 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut karena dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Profil Hasbi Hasan
Hasbi Hasan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hasbi Hasan memulai karirnya di Mahkamah Agung sebagai calon Hakim Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Pangkalpinang tahun 1997 - 1999.
Pada tahun 2015 Ia menjabat sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palu pada tahun 2018.
Ia juga merupakan seorang Profesor Bidang Ilmu Peradilan Dalam Ekonomi Islam di Universitas Lampung pada tahun 2021.
Pemilik nama lengkap Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H. merupakan alumni IAIN Sunan Gunung Djati pada tahun 2010.
Sebelumnya ia mengemban pendidikan di bangku kuliah Strata 1 (S1) di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung kemudian Strata 2 (S2) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM dan tamat pada tahun 2002.
Kemudian, Hasbi memilih untuk melanjutkan pendidikan doktoral (S3) di IAIN Sunan Gunung Djati (UIN) Bandung dan lulus pada tahun 2010.
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra