tirto.id - Veteran adalah seseorang yang pernah memiliki pengalaman di bidang hukum seperti polisi maupun militer atau tentara.
Sementara itu, merujuk PP Nomor 67 Tahun 2014, veteran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah dan berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Di Indonesia, veteran saat ini telah memperoleh hak-haknya yang dijamin negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 serta perubahan-perubahannya.
Sebagian isi dari peraturan pelaksana Undang-Undang ini mengatur tentang jenis dan hak-hak para veteran.
Jenis veteran di Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan. Secara umum ada tiga tingkatan veteran, yaitu,
1. Veteran perang kemerdekaan
2. Veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri
3. Veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya.
Sementara itu, berikut beberapa tingkat jenis serta golongan veteran menurut masa baktinya.
Jenis, penggolongan veteran menurut masa bakti dan haknya
1. Veteran Perjuang Kemerdekaan Republik Indonesia, mereka yang berjuang pada periode (17 Agsutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949) dengan pembagian golongan, yaitu
- Golongan A berjuang minimal 4 tahun
- Golongan B berjuang minimal 3 tahun
- Golongan C berjuang minimal 2 tahun
- Golongan D berjuang minimal 1 tahun
- Golongan E berjuang 6 bulan
2. Veteran Pembela Trikora, mereka yang berjuang pada periode (19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963) dengan pembagian golongan, yaitu
- Golongan A berjuang minimal 18 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 6 bulan
- Golongan D berjuang minimal 3 bulan
- Golongan E berjuang ≤ 3 bulan
3. Veteran Pembela Dwikora, mereka yang berjuang pada periode (3 Mei 1964 sampai dengan 11 Agustus 1966) dengan pembagian golongan, yaitu
- Golongan A berjuang minimal 27 bulan
- Golongan B berjuang minimal 18 bulan
- Golonga C berjuang minimal 12 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan
4. Veteran Pembela Seroja, mereka yang berjuang pada periode (21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976) dengan pembagian golongan, yaitu
- Golongan A berjuang minimal 14bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golonga C berjuang minimal 9 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan
5. Veteran Perdamaian, berdasarkan mandat PBB
Hak-hak veteran di Indonesia
Setiap warga negara yang telah ditetapkan menjadi veteran di Indonesia, maka ia berhak mendapat tanda kehormatan, tunjangan dan hak-hak lain sesuai PP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012.
Sedangkan Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 tentang pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman veteran. Adapun hak-hak veteran tersebut adalah,
1. Tunjangan veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya
2. Dana kehormatan veteran (Dahor)
3. Dana bantuan kesehatan
4. Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim veteran
5. Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh veteran
Besaran tunjangan veteran di Indonesia yang terbaru setelah pemerintah menaikkan tunjangan veteran sebesar 25% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 adalah Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 tergantung pada golongan veteran tersebut.
Selain mendapatkan uang, veteran juga mendapat beberapa hak lain, yaitu,
1. Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah
2. Keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara
3. Keringanan biaya pendidikan untuk anak Veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun
4. Jaminan kesehatan
5. Pemakaman di taman makam pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang gerilya
6. Bimbingan usaha kecil dan menengah
7. Hak memperoleh perlindungan hukum
Sejarah Hari Korps Cacat Veteran Nasional 19 Mei
Di Indonesia, selain mendapatkan hak-hak yang sudah diatur melalui peraturan pemerintah, setiap 19 Mei juga akan diperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia (KVCRI) yang bertujuan sebagai wadah penghargaan pemerintah kepada para cacat veteran.
Hal ini juga muncul sebagai semangat yang pernah disampaikan Presiden Soekarno bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.
Dalam hal kemerdekaan yang telah diperoleh bangsa Indonesia, ada para pejuang Tanah Air yang rela mengorbankan jiwa raga hingga harta sehingga dapat merebut kembali negara ini dari tangan penjajah, di mana kemerdekaan ini dapat kita rasakan sampai saat ini.
Oleh karenanya, sudah sepatutnya pemerintah berterima kasih kepada para pejuangnya dengan memberikan perhatian, khususnya pejuang yang mengalami cacat akibat perjuangan tersebut.
Salah satu caranya adalah dengan merawat sebaik-baiknya sehingga perjuangan mereka tidak hanya diperhitungkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga diperhitungkan penikmat kemerdekaan ini untuk membantu meringankan beban mereka.
Editor: Iswara N Raditya