Menuju konten utama

Apa Itu TMS CPNS 2021 dan Penyebab Tak Lulus Seleksi Administrasi

Apa maksud dari TMS dan penyebab seorang pelamar tak lulus administrasi CPNS 2021?

Apa Itu TMS CPNS 2021 dan Penyebab Tak Lulus Seleksi Administrasi
Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Istilah TMS atau Tidak Memenuhi Syarat digunakan instansi untuk menyatakan ketidaklulusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dalam seleksi administrasi.

Status TMS bisa disebabkan oleh berbagai macam alasan. Umumnya, status ini diberikan karena:

- Terdapat berkas atau dokumen yang tidak diunggah atau tidak lengkap

- Terdapat dokumen yang dibuat tidak sesuai format yang disyaratkan

- Berkas yang diunggah tidak terbaca atau tidak dapat diunduh

- Terdapat dokumen persyaratan yang kadaluwarsa

- Lupa melampirkan materai atau satu materai digunakan pada lebih dari dua dokumen

- Ketidaksesuaian antara data diri pelamar dengan syarat jabatan

SSCASN secara otomatis akan memuat pesan dari verifikator yang menyebutkan alasan pelamar mendapatkan status TMS.

Misalnya, "Alasan TMS dari Verifikator: Surat Keterangan Akreditasi tidah di-upload. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Keterangan Akreditasi. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."

Status TMS Bagi Pelamar Tenaga Kesehatan

Bagi pelamar formasi tenaga kesehatan, status TMS dapat terjadi apabila STR sedang dalam proses perpanjangan namun pelamar belum menyertakan bukti masuk tahap pembayaran.

Bukti masuk tahap pembayaran yang dimaksud adalah bukti tangkapan layar dari laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Sebelumnya, pemerintah merilis Surat Edaran (SE) Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 pada 23 Juli 2021.

Dalam SE disebutkan bahwa pelamar tenaga kesehatan yang belum melakukan submit resume dapat menyertakan bukti STR masuk tahap pembayaran.

Mengingat SE tersebut baru dirilis 21 hari setelah pendaftaran CPNS 2021 dibuka, maka terdapat kasus dimana pelamar sudah terlanjur melakukan submit resume sebelum sempat menyertakan bukti pembayaran.

Sehingga, pelamar yang belum sempat menyertakan bukti pembayaran diminta untuk mengajukan sanggah apabila mendapat status TMS.

Melansir @BKNgoidofficial, syarat dokumen yang harus disertakan oleh pelamar tenaga kesehatan dalam mengajukan sanggah adalah:

- STR yang masa berlakunya sudah habis

- Tangkapan layar (screenshot) bukti pembayaran dari website MTKI, KFN, atau KKI

Kedua dokumen tersebut harus digabungkan dalam satu file dengan format PDF.

Pelamar Status TMS Bisa Mengajukan Sanggah

Bagi pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah. Periode sanggah telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional pada:

- 4 hingga 6 Agustus 2021 : Masa pengajuan sanggah oleh pelamar

- 4 hingga 13 Agustus 2021 : Jawab sanggah oleh instansi

- 15 Agustus 2021 : Pengumuman pasca-sanggah

Namun, waktu spesifik pengajuan sanggah ditentukan oleh masing-masing instansi. Sehingga, pelamar sebaiknya memantau batasan waktu sanggah terlebih dahulu melalui SSCASN.

Perlu diketahui bahwa instansi berhak menolak ataupun menerima alasan sanggah. Alasan sanggah baru bisa diterima oleh instansi apabila terbukti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi administrasi tidak berasal dari pelamar.

Seperti pendaftarannya, pengajuan sanggah dapat dilakukan secara online melalui SSCASN. Berikut langkah-langkahnya:

- Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan melakukan login

- Pelamar mengisikan formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologis

- Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan

- Pelamar menunggu pengumuman ulang hasil sanggah seleksi administrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo