tirto.id - Pendaftaran KIP Kuliah 2022 sudah dibuka sejak 2 Februari-31 Oktober 2022. Calon penerima KIP Kuliah 2022 bisa melakukan pendaftaran melalui link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ sejak tanggal yang ditentukan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima KIP Kuliah 2022.
Syarat KIP Kuliah 2022 salah satunya adalah terdaftar kategori di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Apa saja syarat KIP Kuliah 2022 selain status DTKS?
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan
atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Apa Itu Status DTKS dalam KIP Kuliah 2022
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) adalah salah satu acuan dalam pemberian bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Data warga dalam DTKS menjadi salah satu dasar penentuan nama-nama penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN 2022, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT, dan PBI (untuk peserta BPJS Kesehatan).
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam DTKS atau tidak, Anda bisa melakukan cara berikut ini:
1. Ketik di pencarian, website https://dtks.kemensos.go.id/;
2. Selanjutnya, pada kolom kanan atas pilih Cek Penerima Bansos;
3. Isikan data yang diminta;
4. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
5. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
6. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
7. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru;
8. Klik tombol CARI DATA.
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Editor: Yantina Debora