tirto.id - Kebijakan moneter disebut juga kebijakan otoritas moneter atau bank sentral adalah kebijakan dalam bentuk pengendalian besaran moneter (dapat berupa uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan) dan atau suku bunga untuk mencapai stabilitas ekonomi makro.
Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.
Tujuan kebijakan moneter
Lebih lanjut, laman Sumber Belajar Kemendikbud menjabarkan bahwa kebijakan moneter memiliki sejumlah tujuan penting yang meliputi:
1. Menjaga stabilitas ekonomi
Stabilitas ekonomi yang dimaksud adalah di mana perekonomian di suatu negara berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, diinginkan, direncanakan, terkendali, dan berkesinambungan. Ini dapat dilihat dengan pertumbuhan arus uang yang beredar seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
2. Menjaga stabilitas tingkat harga
Ketidakstabilan harga terjadi ketika jumlah uang yang beredar tidak sesuai dengan jumlah barang. Terkadang, harga dapat naik dan turun secara tidak beraturan, ini akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Maka dari itu, untuk menjaga stabilitas harga, kebijakan moneter acap diambil untuk mengatasi masalah tersebut.
3. Mengingkatkan kesempatan kerja
Kondisi saat jumlah uang yang beredar seimbang dengan barang dan jasa akan mewujudkan perekonomian yang stabil. Ekonomi yang stabil akan membuat banyak perusahaan tertarik untuk melakukan investasi. Investasi tersebut akan memungkinkan adanya lapangan kerja baru. Lapangan kerja terbuka, maka kesempatan kerja pun akan meningkat.
Instrumen kebijakan moneter
Kebijakan moneter dibagi menjadi dua instrument yaitu instrumen konvensional dan non konvensional. Setiap instrument tersebut memiliki sejumlah langkah kebijakan yang berbeda, berikut dikutip dari BI Institute:
1. Instrumen konvensional
- Operasi Pasar Terbuka (OPT), berbentuk kegiatan jual-beli surat-surat berharga oleh bank sentral, baik di pasar primer maupun pasar sekunder melalui mekanisme lelang atau nonlelang.
- Fasilitas diskonto, adalah fasilitas kredit (dan/atau simpanan) yang diberikan oleh bank sentral kepada bank-bank dengan jaminan surat surat berharga dan tingkat diskonto yang ditetapkan oleh bank sentral sesuai dengan arah kebijakan moneter.
- Cadangan wajib minimum, adalah jumlah alat likuid minimum yang wajib dipelihara oleh bank komersial.
- Liquidity provision, merujuk kepada upaya pelonggaran fasilitas pinjaman oleh bank sentral kepada bank komersial.
- Large-Scale Asset Purchases, merujuk kepada operasi pasar oleh bank sentral untuk pembelian surat utang skala besar yang bertujuan untuk mempengaruhi tingkat suku bunga dari segmen utang tertentu (baik milik pemerintah ataupun swasta).
- Forward Guidance, merujuk kepada upaya pengelolaan ekspektasi dari para pelaku pasar, terutama mengenai tingkat suku bunga jangka panjang.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani