tirto.id - Basarnas adalah petugas yang menjadi garda terdepan dalam membantu kecelakaan, bencana alam hingga insiden penting lainnya. Lantas apa fungsi dan tugas Basarnas?
Basarnas singkatan dari Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional, yang merupakan lembaga non kementerian. Tugas utamanya menjalankan operasi penyelamatan, pencarian, dan pertolongan.
Akan tetapi, tugas Basarnas ini tidak sesederhana itu karena harus menyusun serta menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria hingga persyaratan dan perizinan untuk menjalankan tugas utamanya.
Artinya, Basarnas tidak bergerak atas dasar keinginan individu, melainkan harus melalui jalur birokrasi dan pertimbangan khusus.
Selain itu, Basarnas juga menjadi jembatan penghubung koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan proses evakuasi dalam keadaan tertentu.
Sejarah Basarnas
Sekitar tahun 1950 pasca-kemerdekaan, Indonesia menjadi anggota organisasi penerbangan Internasional ICAO (International Civil Aviation Organization). Dari sana, lahir sebuah inisiasi untuk membentuk tim penyelamat atau Tim SAR, yang saat ini dikenal dengan Basarnas.
Pembentukan Basarnas ini diperkuat oleh PP Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penetapan Dewan Penerbangan. Harapannya, supaya Indonesia mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran.
Jauh sebelum itu, cikal bakal Tim SAR sudah dibentuk sejak tahun 1959 ketika Indonesia menjadi anggota International Maritime Organization (IMO), sekaligus penanda tugas dan tanggung jawab SAR semakin mendapat perhatian.
Beberapa tahun berselang, tepat pada 1968, pemerintah Indonesiamenetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/2-4 yang menyatakan perlu dibentuk organisasi SAR Nasional untuk mengkoordinir segala kegiatan SAR hanya di bawah satu komando.
Ketetapan itu kemudian melahirkan inisiasi dibentuknya organisasi SAR di setiap wilayah Indonesia guna mengantisipasi berbagai kemungkinan kecelakaan dan kebencanaan agar dapat ditangani lebih lanjut.
Fungsi dan Tugas Basarnas
Tugas Basarnas
- Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
- Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
- Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
- Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
- Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
- Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
- Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
- Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
Fungsi Basarnas
- Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
- Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
- Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
- Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.
- Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
- Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.
- Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Basarnas di Bawah Naungan Siapa?
Masih mengutip laman resminya, berdasarkan kajian dan analisa kelembagaan, di tahun 2007 lalu dilakukan perubahan Kelembagaan dan Organisasi BASARNAS menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, posisi Basarnas sebagai LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).
Seiring perkembangannya, Basarnas berkembang lagi dari LPND menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang secara bertahap melepaskan diri dari struktur Kementerian Perhubungan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto