tirto.id - PT Angkasa Pura I (AP I) menunggu keputusan Polda DIY terkait rencana pengosongan paksa lahan milik warga penolak bandara di Kabupaten Kulon Progo yang masih bertahan di kawasan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi di Kulon Progo, Senin (7/5/2018), mengatakan pihaknya masih intensif melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terkait rencana pengosongan lahan bandara.
"Pagi ini, kami melakukan pertemuan dengan bupati terkait rencana pengosongan lahan, namun semua di bawah koordinasi Kapolda DIY. Kami masih menunggu informasi dari Kapolda DIY, kapan waktu eksekusinya," kata Fahmi.
Terkait usulan AP I soal pelaksanaan eksekusi, Fahmi mengatakan pelaksanaan eksekusi di bawah langsung komando Kapolda. AP I sifatnya menunggu waktu yang tepat.
"Kami hanya memastikan proses pembangunan bandara tidak akan terhambat, apalagi terhenti karena masih adanya warga yang belum bersedia pindah," katanya.
Fahmi mengatakan semua tahapan pengosongan lahan bandara sesuai proses hukum. Apa yang dilakukan Angkasa Pura I sesuai kebutuhan masyarakat. Salah satunya, rencana pemindahan warga yang masih bertahan di lokasi, AP I tetap berniat menyewakan rumah sewa sementara dan membantu pengosongan rumah.
"Namun, kami belum tahu rencana pasti pengosongan lahan. Kami menunggu instruksi Kapolda. Polda yang memiliki kewenangan melakukan eksekusi," katanya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan sebisa mungkin pemkab menghindari pemaksaan dalam relokasi dan pengosongan. Kendati usaha tersebut bisa berhasil atau tidak berhasil.
Hasto menyatakan kesiapannya apabila harus terus melakukan pendekatan hingga sebelum Ramadan. "Yang jelas Pemkab akan menjalankan peranan sosial kemanusiaan," katanya.
Pembangunan bandara baru di Kulon Progo ini mendapat penolakan dari warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP). Sejumlah warga masih bertahan dan menolak digusur dari wilayah pembangunan bandara.
Pengosongan lahan yang dilakukan AP I ini mendapat kecaman keras dari sejumlah aktivis seperti Jogja Darurat Agraria, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Mereka menilai tindakan AP I sewenang-wenang dan melanggar HAM.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra