tirto.id - Angkasa Pura I akan segera melakukan eksekusi tanah milik warga penolak proyek New Yogyakarta International Airport atau Bandara Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang masih bertahan di kawasan izin penetapan lokasi bandara.
"Kami sudah melaksanakan seluruh tahapan pengosongan lahan mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga. Pada saat kami akan melakukan pengosongan lahan, kami tidak perlu memberi tahu kepada masyarakat," kata Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Selasa (2/5/2018).
Namun, Agus enggan memberikan kepastian kapan akan dilaksanakan eksekusi paksa, mengingat masih ada 107 jiwa penolak bandara yang bertahan di kawasan IPL.
"Adanya tahapan pengosongan, mereka sewaktu-waktu harus siap untuk pindah," katanya.
Untuk itu, dia mengharapkan warga mulai berpindah keluar dari areal lahan proyek.
Menurut dia, tidak ada alasan mereka tetap bertahan di lahan mereka.
Setelah SP 3 dilayangkan tidak ada lagi peringatan-peringatan lanjutan dan AP I pada waktunya akan melakukan eksekusi pengosongan dan pembersihan lahan. Hal ini masih dalam koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk jadwal dan mekanismenya.
"Untuk itu, kami berharap warga yang masih bertahan dengan kesadaran diri bisa mulai segera pindah keluar dari lahan cakupan IPL pembangunan bandara tersebut," katanya.
Ia mengatakan bahwa AP I masih terus memantau perkembangan keadaan dan secara paralel juga menyiapkan langkah eksekusi pengosongan lahan berikut skenario menangani warga yang tidak memiliki hunian lain serta penyiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
"AP I siap menyewakan rumah hunian sementara bagi warga bersangkutan apabila mereka enggan menempati rumah susun yang jadi opsi pilihan pemerintah daerah untuk menampung warga," katanya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan bahwa pemkab, dalam beberapa bulan terakhir, melakukan pendekatan dialogis dengan warga penolak sebagai satu-satunya jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu menjadi proses yang perlu dilakukan sehingga ada solusi yang bisa diambil.
"Kami akan berusaha menemui warga lagi sebelum eksekusi pengosongan lahan dilakukan AP I," katanya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri