Menuju konten utama

Warga Menolak Penutupan Jalan Daendels untuk Bandara Kulon Progo

Penutupan jalan dinilai merugikan publik karena Jalan Daendels merupakan akses utama.

Warga Menolak Penutupan Jalan Daendels untuk Bandara Kulon Progo
Pengosongan Lahan Bandara NYIA di Kulonprogo, DIY (4/12/2017). tirto.id/ Riva Rais

tirto.id - Paguyuban Warga Penolak Penggusuran-Kulon Progo (PWPP-KP) menolak penutupan Jalan Daendels di wilayah Temon, Kulon Progo untuk pembangunan bandara. Menurut Sutrisno, warga anggota PWPP-KP, penutupan jalan ini merugikan banyak pihak.

Hal itu disampaikan Sutrisno dalam konferensi pers pernyataan menolak penutupan Jalan Dandels di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Kamis (22/3/2018).

"Kami menolak permotalan Jalan Daendles karena sangat merugikan kami dan umum. Karena jalan merupakan akses semuanya baik pertanian, perekonomian, pendidikan juga transportasi. Kalau itu nanti akan diportal tentu semuanya akan lumpuh," ujar Sutrisno.

Pemkab Kulon Progo akan menutup Jalan Daendels mulai 6 Maret 2018 karena masuk dalam lahan bandara. Kepala Dinas Perhubungan Kulon Progo, Nugroho mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dengan rencana penutupan jalan tersebut.

Menurut Nugroho, Jalan Daendels mulai dari Dukuh Glagah di sisi timur akan ditutup dengan portal, sedangkan dari sisi barat ditutup mulai perempatan Glaheng, tepatnya di depan MIN Sindutan.

Warga penolak pembangunan bandara mengaku sangat menyayangkan hal ini karena Pemerintah dinilai tidak berpihak pada mereka. Tak hanya merugikan secara ekonomi, penutupan jalan juga menutup akses pendidikan karena rata-rata sekolah terletak di luar portal.

"Sangat kami sayangkan Pemerintah akan mengadakan pemortalan jalan yang sekiranya merugikan semua. Kalau caranya pemerintah begitu, hanya memihak Angkasa Pura, tapi tidak memperhatikan rakyat," kata Sutrisno.

Penutupan Jalan Daendels ditindaklanjuti dengan pengalihan arus lalu lintas kendaraan berat, bus, dan truk bermuatan yang seringkali melewati jalan itu.

Berbagai kendaraan itu dialihkan melalui jalur jalan provinsi Galur-Nagung, terutama bagi kendaraan dari arah timur yang menuju Purworejo ke barat.

Dari arah barat, pengguna Jalan Daendels dari arah Purworejo dialihkan dari perempatan Pasar Glaheng Jangkaran ke arah kiri menuju jalan nasional di Pertigaan Pangkalan Congot.

Kendaraan berat, bus dan truk bermuatan yang akan menuju arah Purworejo ke barat dialihkan dari traffict light Brosot menuju arah pertigaan Toyan melalui perempatan Nagung.

Pemasangan rambu lalu lintas dari arah timur diawali dengan pemasangan Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) dikombinasi dengan lampu peringatan dengan jarak 500 meter, 200 meter, dan 50 meter menuju traffic light Brosot. Dishub Kulon Progo menyatakan rambu telah dipasang sejak 6 Maret 2018.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra