Menuju konten utama

Anton Charliyan Tak Salahi Aturan Jadi Pembina Ormas GMBI

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa anggota polisi diperbolehkan menjadi pembina ormas, dengan catatan memperoleh izin dari pimpinan. Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi Pembina ormas GMBI.

Anton Charliyan Tak Salahi Aturan Jadi Pembina Ormas GMBI
Anton Charliyan. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang.

tirto.id - Anggota polisi diperbolehkan menjadi pembina sebuah organisasi masyarakat (Ormas), dengan catatan memperoleh izin dari pimpinan. Hal itu disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar terkait Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi Pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

"Kalau menjadi anggota tidak boleh, tapi kalau jadi pembina atau penasehat, boleh. Pembina kan di luar anggota, tugasnya mengarahkan, menasehati," kata Boy Rafli di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (17/1/2017).

Boy menegaskan bahwa salah satu tugas Kepolisian adalah membina masyarakat. Ormas yang dibina, kata dia, tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.

Boy juga mengatakan bahwa saat ini ia juga merangkap menjadi Ketua Perbakin di Banten. "Saya kan tugas di Mabes, tapi juga membina olah raga," ujarnya.

Sebelum menjadi pembina, menurutnya, seorang polisi harus melewati serangkaian prosedur untuk mendapatkan izin dari pimpinan Polri.

"Biasanya lapor ke Kapolri. Yang penting tugas kepolisian tidak ditinggalkan. Jadi komunitas-komunitas masyarakat itu tidak lepas dari pantauan kami,” katanya.

Boy juga mengatakan bahwa komunitas-komunitas atau ormas-ormas itu nantinya akan menjadi target penyuluhan dan pembinaan.

“Jadi itu (polisi merangkap pembina ormas) tidak masalah. Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris atau direktur utama, itu tidak boleh," katanya.

Hal ini juga diamini oleh Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto yang mengatakan meski dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, menyebut bahwa anggota polisi dilarang menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu tanpa seizin Kapolri. Namun, dalam hal ini Anton sudah mendapat izin dari Polri untuk membina GMBI.

"Di Perkap Pasal 16 yang dilarang jadi pengurus atau anggota ormas tertentu atau LSM tanpa seizin pimpinan. Tapi Kapolda Jabar jadi Pembina GMBI sudah seizin pimpinan," kata Rikwanto.

Menurut dia, anggota polisi memang kerap diminta sebagai pembina di salah satu ormas atau perkumpulan tertentu. Bahkan, tak hanya perwira tinggi, anggota polisi berpangkat rendah pun kerap diminta membina ormas.

"Seperti Bhabinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina klub sepak bola antar kampung dan itu biasa. Boleh saja, selama itu dilaporkan dan ada restu dari pimpinan," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, pada Senin (16/1) massa ormas Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di Mabes Polri guna mendesak pencopotan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan dari jabatannya.

Anton yang menjabat sebagai Pembina ormas GMBI dianggap FPI telah membiarkan terjadinya peristiwa bentrokan antara ormas GMBI dengan FPI di depan Mapolda Jabar usai Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan Pancasila.

Baca juga artikel terkait FPI VS GMBI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto