Menuju konten utama

Antisipasi Longsor, KLHK Evaluasi Pembangunan Vila di Puncak Bogor

KLHK mencatat sebagian areal dengan kelerengan di atas 40 persen, yang seharusnya menjadi daerah lindung atau konservasi, belum tercantum secara detail di tata ruang kawasan Puncak Bogor.

Antisipasi Longsor, KLHK Evaluasi Pembangunan Vila di Puncak Bogor
Hujan deras yang mengguyur kawasan Puncak, Kabupaten Bogor membuat sejumlah pohon tumbang, tiang listrik roboh, dan tanah longsor pada Senin (5/2/2018). FOTO/BNPB.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengevaluasi pembangunan vila dan warung-warung di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat untuk mengantisipasi bencana longsor. Evaluasi itu akan menggunakan dasar rencana tata ruang kawasan berbasis peta Daerah Aliran Sungai (DAS).

Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS, KLHK Yuliarto Joko Putranto mengatakan evaluasi itu untuk meminimalisir korban jiwa akibat bencana longsor yang rawan terjadi di kawasan Puncak Bogor.

"Puncak itu kan banyak tebing-tebing dan air dari atas mengalirnya deras. Memang sangat rawan longsor, tapi di sana dibeton untuk jalan-jalan dan ada hotel, vila, warung-warung," kata Yuliarto saat dihubungi Tirto, pada Kamis (8/2/2018).

Pada Senin pekan ini, sejumlah kejadian longsor muncul di sejumlah titik kawasan Puncak, seperti Widuri, Gunung Mas, Riung Gunung, Grand Hill dan sekitar masjid Attaawun. Kejadian longsor itu membuat jalur Puncak, Bogor sementara ini ditutup.

Selain karena kawasan ini memang rawan longsor, bencana gerakan tanah itu diperparah oleh tingginya intensitas curah hujan yang mencapai 148-151 mm/hari pada awal pekan ini.

Hingga kini, ditemukan ada satu korban jiwa akibat longsor di kawasan Kecamatan Puncak, Bogor. Dampak terparah ada pada longsor di kawasan Bogor lainnya, yakni Kecamatan Cijeruk yang menewaskan 5 korban jiwa.

Yuliarto menjelaskan, KLHK berencana membuat simulasi hidrologi DAS guna merumuskan tata guna lahan anjuran (propose landuse) sesuai dengan fungsi dan struktur tanah.

Simulasi itu dapat menjadi dasar penyusunan rencana tata ruang kawasan Puncak pada beberapa tahun mendatang. Sebab, selama ini tata ruang kawasan puncak belum optimal memuat prinsip konservasi.

"Kebun teh yang ada di puncak itu, sebagiannya ada yang daerah lindung kalau kelerengannya di atas 40 persen," kata Yuliarto. "Tapi ternyata enggak diatur secara detail dalam tata ruang kawasan Puncak."

Persoalan rencana tata ruang itu, menurut dia, memicu maraknya pembangunan hotel dan villa di kawasan sekitar kebun teh di Puncak Bogor dan berjejernya warung-warung di jalur arah Masjid Attaawun.

"Seharusnya ada pembatasan aktivitas manusia di sana. Kalau sekarang, vila-vila itu ada, karena tata ruang bisa diubah sama pemerintah daerah 5 tahun sekali. Itu disesuaikan sama kebutuhan ekonomi, dan sebagainya," kata Yuliarto.

Sayangnya, menurut dia, hasil evaluasi yang KLHK itu hanya akan bersifat rekomendasi. Kalaupun bangunan-bangunan itu berada di atas DAS, KLHK tak bisa menginstruksikan pembongkaran.

"Ini lebih untuk mereview rencana tata ruang. Kalau misalnya ada lahan-lahan kritis atau yang harus dipulihkan, nanti kami rekomendasikan untuk direhabilitasi," kata dia.

Di luar evaluasi tersebut, KLHK juga juga akan melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) pada hulu sungai di Bogor untuk mencegah terjadinya longsor di daerah Puncak.

Kementerian yang dipimpin oleh Siti Nurbaya Bakar itu juga meminta pemerintah daerah di Bogor untuk menanam pohon berakar dalam di sekitar perkebunan teh yang mempunyai kelerengan tinggi.

Baca juga artikel terkait LONGSOR PUNCAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom