tirto.id -
Pembentukan Komite Damai ini merupakan kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan dua tim pemenangan.
Komite Damai ini sengaja dibentuk berdasarkan pengalaman pada debat kedua lalu yang sempat terjadi keributan antara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kemarin disepakati kita membentuk Komite Damai. Itu terdiri dari perwakilan 01, perwakilan 02, dari KPU, dan Bawaslu. Komite damai ini dimaksudkan untuk mengatasi jika ada permasalahan sepanjang debat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, saat dihubungi, Senin (11/3/2019).
Wahyu mengatakan Komite Damai ini akan menindak jika ada kegiatan yang berpotensi terjadinya gesekan saat debat berlangsung.
Komite Damai ini, kata Wahyu bisa menegur bahkan mengeluarkan pihak-pihak yang dianggap melanggar aturan.
Selain itu, Wahyu mengimbau penonton di arena debat untuk menjaga kondusitifitas suasana selama debat berlangsung.
"Jadi tidak boleh ada yel-yel yang bersifat provokatif menyerang kandidat lain," tuturnya.
Sebelumnya, pada debat capres kedua, sempat terjadi keributan pada saat jeda antar segmen.
Pemicunya karena pernyataan Jokowi yang menyinggung kepemilikan lahan oleh Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.
Kubu Prabowo-Sandiaga yang ada di arena debat melakukan protes ke KPU dan Bawaslu terkait hal itu, hingga terjadi adu mulut.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari