tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Pergub tersebut dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan program OK OCE yang merupakan janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Selama ini, dasar hukum yang digunakan untuk pelaksanaan OK OCE ialah Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 152 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pengembangan Kewirausahaan.
“Tapi memang aturan dalam Ingub itu masih umum. Karena yang terpenting saat itu, kami harus punya payung hukum,” kata Ketua Umum Perkumpulan Gerakan OK OCE Faransyah Jaya saat dihubungi Tirto pada Kamis (18/10/2018).
Menurut Faransyah, proses pembuatan Pergub tersebut telah dilakukan sejak Februari 2018 lalu. Ia pun menyebutkan bahwa proses pembuatan Pergub dilakukan karena OK OCE telah menemukan formula berupa 7 Langkah Pasti Akan Sukses (PAS), yakni pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.
Adapun Pergub tersebut bakal berfungsi sebagai standardisasi dari 7 Langkah PAS yang telah diterapkan selama ini.
“Sehingga dengan adanya Pergub, para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terhimpun bisa mempunyai pegangan untuk masing-masing langkahnya,” ungkap Faransyah.
Ia lantas mencontohkan bahwa pelaksanaan program OK OCE selama ini masih belum terstandardisasi. Salah satunya seperti pelatihan untuk UMKM yang bernaung di bawah OK OCE. Namun dengan adanya standardisasi, Faransyah berharap OK OCE dapat jumlah wirausahawan yang dibina bisa mencapai target dari segi kualitas maupun kuantitas.
Sampai dengan akhir tahun ini sendiri, OK OCE menargetkan ada 40 ribu UMKM yang dibina. Meski mengaku tidak mudah untuk mencapainya, namun Faransyah mengklaim sampai saat ini sudah ada 25 ribu UMKM yang bernaung.
Pergub tersebut turut mengatur sejumlah SKPD yang ditunjuk menjadi mitra dari program OK OCE. Beberapa SKPD itu di antaranya seperti Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta, Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Faransyah pun menyatakan perlu adanya beleid turunan dari Pergub yang baru saja diteken itu.
“Sebagai payung hukum, memang harus ada turunannya. Belum tahu juga apakah Ingub lama akan direvisi atau buat yang baru. Tapi untuk instruksi yang kemarin itu masih umum, pada instruksi yang baru harus lebih spesifik, menyesuaikan dengan Pergub yang sudah spesifik,” jelas Faransyah.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora