Menuju konten utama

Anies Segera Revisi Pergub Pelarangan Kegiatan Keagamaan di Monas

Melarang kegiatan keagamaan, menurut Anies Baswedan, justru bertentangan dengan semangat Pancasila bahwa Indonesia merupakan negara yang berketuhanan.

Anies Segera Revisi Pergub Pelarangan Kegiatan Keagamaan di Monas
Anggota kepolisian mengibarkan bendera Merah Putih saat gladi HUT ke-71 Bhayangkara di silang Monas, Jakarta, Jumat (7/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal merevisi Peraturan Gubernur tentang penggunaan kawasan Monas sehingga tak hanya bisa digunakan untuk kegiatan kesenian dan kebudayaan, tetapi juga keagamaan. Melarang kegiatan keagamaan, menurutnya, justru bertentangan dengan semangat Pancasila bahwa Indonesia merupakan negara yang berketuhanan.

"Sekarang itu tidak boleh untuk kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu, nanti akan ada perubahan pergub, ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Soal larangan Monas untuk kegiatan keagamaan ini bukan ide baru melainkan sudah menjadi bahan kampanye saat Pilkada DKI Jakarta awal tahun lalu. Anies Baswedan serta Agus Yudhoyono sama-sama mempertanyakan kebijakan Pemprov yang tidak diperbolehkan Monas dipakai untuk kegiatan keagamaan.

Agus Harimurti Yudhoyono, calon dengan nomor urut 1, saat itu pernah membandingkan aturan di Monas dengan saat bapaknya, Susilo Bambang Yudhoyono masih menjadi presiden.

"Kalau dulu bisa, di zaman SBY bisa, sekarang kenapa tidak? Saya juga tidak menemukan alasan mengapa tidak bisa,” kata Agus saat kampanye di Blok S, Jakarta Selatan, Februari 2017.

Sementara menurut Anies, Monas sebagai ruang publik seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan warga, termasuk kegiatan keagamaan, kebudayaan dan kesenian. Bahkan ia berjanji, jika terpilih menjadi gubernur, ia akan membuka akses Monas seperti dulu lagi.

Menanggapi kedua orang tersebut, waktu itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa pelarangan kegiatan keagamaan di Monas tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Pemerintah pusat, kata dia, telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral.

Usai memenangkan putaran kedua Pilkada Jakarta, Anies pun kembali mengokohkan niatnya itu dalam acara perayaan Isra Mi'raj yang digelar Majelis Rasulullah di Masjid Istiqlal, Jakarta. Di hadapan ribuan jamaah, Anies berujar akan menggalakkan kembali kegiatan keagamaan di Monas.

"Kita ingin Monas kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan," ujar Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (24/4/2017).

Sementara itu, Sandiaga Uno pada masa kampanye Pilkada DKI juga sempat menjanjikan bahwa akan fungsi Lapangan Monumen Nasional (Monas) untuk acara keagamaan ditujukan bagi semua agama.

"Kami akan memfungsikan untuk semua umat beragama akan dilakukan di sana. Harus menjaga ketertiban dan keamanan dan jangan membuang sampah sembarangan," kata Sandiaga di Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017)

Lebih lanjut Sandiaga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan dengan jaminan Letter of Credit (LC) yang merupakan surat garansi dari bank untuk bisa dicairkan dalam membantu melakukan kebersihan dan ketertiban pasca kegiatan di Monas.

"Mereka yang melakukan kegiatan harus juga menjaga, agar nggak nyampah atau menggangu ketertiban. Alhamdulillah sekarang tabligh akbar sudah mulai menjunjung tinggi asas kebersihan dan keamanan dan kenyamanan," kata Sandiaga, dikutip Antara.

Sandiaga juga menekankan bahwa hal tersebut bukan hanya ditujukan untuk warga sekitar tapi juga umat beragama menjaga harus nilai-nilai luhurnya.

Baca juga: Izin Kegiatan Keagamaan di Monas Ada di Tangan Anies

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari