Menuju konten utama

Anies Sebut 6 Tol Dalam Kota Diambil Alih Pusat Usai Pilkada 2017

Anies mengklaim keputusan untuk melanjutkan enam proyek tol dalam kota di Jakarta adalah wewenang pusat dan bukan Pemprov DKI.

Anies Sebut 6 Tol Dalam Kota Diambil Alih Pusat Usai Pilkada 2017
(Ilustrasi) Antrean kendaraan ketika melintasi Gerbang Tol Cililitan, Jakarta, Jumat (8/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan enam proyek tol dalam kota sudah diambil alih oleh pemerintah pusat sejak dua bulan setelah pelaksanaan Pilkada DKI 2017.

"Kami [Anies dan Sandiaga Uno] di dalam kampanye kemarin menegaskan tidak akan meneruskan enam proyek tol dalam kota. Kampanye selesai 15 April [2017], kami menang. Lalu, proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat," kata Anies di Mesjid Fatahillah, Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018) seperti dilansir Antara.

Proyek enam ruas tol dalam kota di DKI Jakarta, yang sempat ditolak oleh Anies di masa kampanye, tersebut memiliki total panjang 69,77 kilometer.

Keenamnya terdiri dari Ruas Tol Semanan-Sunter sepanjang 20,23 kilometer, Ruas Tol Sunter-Pulo Gebang 9,44 kilometer dan Ruas Tol Duri-Pulo Gebang-Kampung Melayu 12,65 kilometer.

Selain itu, Ruas Tol Kemayoran-Kampung Melayu sepanjang 9,6 kilometer, Ruas Tol Ulujami-Tanah Abang 8,7 kilometer dan Ruas Tol Pasar Minggu-Casablanca 9,16 kilometer.

"Pengambilalihan [6 tol dalam kota] melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017. Jadi dua bulan sesudah pilkada selesai, kemudian enam ruas jalan tol itu menjadi proyek strategis nasional yang tidak lagi di bawah Pemprov DKI," kata Anies.

Dia mengklaim tidak tahu alasan pasti pengambilalihan enam proyek dalam kota di Jakarta itu oleh pemerintah pusat. Anies tidak memastikan bahwa pengambilalihan itu berkaitan dengan status dirinya sebagai gubernur baru yang sempat menolak 6 proyek itu di masa kampanye.

"Lalu, ini naik menjadi proyek strategis nasional. Kita lihat saja, tapi wewenangnya kemudian diambil pemerintah pusat, jadi tidak lagi ada di pemerintah daerah," kata Anies.

Anies mengaku menjelaskan hal ini agar masyarakat di Jakarta tidak menganggap bahwa Pemprov DKI di bawah kepemimpinannya yang memutuskan kelanjutan enam proyek dalam kota itu.

"Perubahan Perpres ini yang menurut saya penting. Jadi jangan sampai dikira bahwa kita [Pemprov DKI di era Anies] yang meneruskan. Ini adalah keputusan yang diambil pemerintah pusat,” ujar dia.

“Jadi kalau mau bicara tentang enam ruas jalan tol, wewenangnya yang diangkat. Wewenangnya diambil pemerintah pusat," dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait PROYEK JALAN TOL

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom