tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merotasi sebanyak 3.648 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang telah direncanakan sejak awal Desember lalu. Rotasi itu ditandai dengan apel pagi yang dipimpin langsung olehnya di lapangan sisi barat Monas hari ini, Jumat (29/12/2017).
"Apel besar satpol PP pagi ini dalam rangka penyegaran personel Satpol PP di DKI Jakarta. Penyegaran melalui proses rotasi, murasi, dan alih tugas," ungkap Anies usai apel di Monas.
Anies mengatakan, rotasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan menindaklanjuti temuan Ombudsman atas dugaan pungli petugas Satpol-PP di Tanah Abang.
Selain itu, rotasi juga dilakukan untuk memberi pengalaman dan tantangan baru bagi para anggota satpol PP yang tiap hari bertugas di lapangan.
Sebab, menurut Anies, kedekatan dengan lingkungan yang terlalu lama ditempati seringkali menggangu kinerja dan profesionalitas Satpol-PP.
"Mereka akan bekerja di wilayah-wilayah yang sama sekali belum pernah mereka kerjakan banyak di antara anggota Satpol-PP yang sudah bekerja di lokasi yang sama selama 5 sampai 8 tahun atau mungkin lebih," imbuhnya.
Rotasi yang dilakukan melingkupi petugas di lima kota wilayah, Kabupaten Kepulauan Seribu serta tingkat provinsi. Di Jakarta Pusat ada 632 personel yang terkena rotasi, sementara Jakarta Utara 546 personel, Jakarta Barat 774 personel, Jakarta Selatan 774 personel, Jakarta Timur 766 personel, dan Kabupaten Kepulauan Seribu 37 personel. Adapun di tingkat provinsi, jelas Anies, ada 78 personel yang dirotasi.
Seperti diketahui, hasil investigasi Ombudsman RI bulan lalu menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam kegiatan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di DKI Jakarta.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan, hasil investigasi itu menyimpulkan proses penataan PKL di DKI Jakarta rawan dengan praktik penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran yang dilakukan baik oleh aparat Satpol-PP maupun pejabat kelurahan dan kecamatan.
Hal tersebut berimbas pada rendahnya kualitas kinerja Satpol-PP DKI Jakarta sehingga penertiban PKL kerap menimbulkan keresahan serta ketidakpastian.
Pemantauan tim Ombudsman beberapa kali menemui fakta aparat Satpol-PP tidak melakukan tindakan apapun kepada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya di Tanah Abang, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Tebet. Padahal aparat Satpol-PP jelas sedang melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Sementara Pasal 25 Perda Nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar ketentuan. Tindakan pengabaian itu juga tak sesuai amanat Pasal 33 Pergub DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari