Menuju konten utama

Anies: Reklamasi Jakarta karena Pemprov Tak Taat Aturan

Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kekalahan Pemprov di PTUN karena tidak menjalankan pemerintahan sesuai dengan prosedur.

Anies: Reklamasi Jakarta karena Pemprov Tak Taat Aturan
Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan menghadiri Parade Tolak Reklamasi yang diadakan oleh relawan di Tempat Pelelangan Ikan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/2). Tirto.id/Denny Aprianto

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang sempat diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada Kamis (16/3/2017) lalu.

Menanggapi hal itu, calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kekalahan Pemprov di PTUN karena tidak menjalankan pemerintahan sesuai dengan prosedur. "Pemerintah terbukti tidak mentaati prosedur dan itu kemarin sudah diputuskan keliru," kata Anies di Blok M Square, Jumat (17/3).

"Kemarin di kasus ini, nampak prosedur itu tidak diikuti dengan baik, efeknya ya kita lihat sekarang, berulang, lagi-lagi kalah, lagi-lagi kalah, itu artinya prosedur tidak ditaati, kita harus memastikan Jakarta tata kelolanya baik, prosedur dijaga dengan baik," kata dia.

Menurutnya, Pemprov sebagai pemerintah daerah mestinya menjalankan pemerintahan dengan mentaati prosedur yang ada. "Penting sekali [pemprov] untuk mentaati prosedur pengambilan keputusan. Dalam pengelolaan pemerintahan itu ada tata kelola yang harus dijaga," katanya.

Selanjutnya, Anies juga menambahkan Pemprov harusnya mengedepankan transparansi. Pasalnya, menurut dia, dengan adanya tranpsaransi dalam proses tata kelola lahan masalah dengan PTUN seperti reklamasi Jakarta tidak akan terjadi.

Untuk itu, Anies berjanji bila terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta dirinya akan menerapkan tata kelola yang baik dengan metaati segala prosedur yang ada. Termasuk di dalamnya akan mengedepankan transparansi.

"Dari awal sudah kami sampaikan bahwa, ketika kami bertugas maka akan mentaati semua peraturan perundangan, peraturan-peraturan yang ada di bawahnya, sehingga kepentingan publik bisa terjaga," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan bila Pemprov akan melakukan kajian atas putusan PTUN. "Biarkan ini ditangani oleh pemerintah provinsi," kata Djarot di Jalan Topaz, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Untuk itu, Djarot juga menyampaikan sampai saat ini Pemprov belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak, karena dirinya dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang tidak aktif. Sedangkan, kajian dan pembahasan baru akan dilakukan setelah dirinya dan Ahok aktif kembali.

"Nanti ketika kami aktif, akan kami kaji kembali," kata Djarot.

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur itu majelis hakim memutuskan membatalkan izin reklamasi Pulau F, I dan K.

Keputusan itu secara otomatis membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2268 tahun 2015 tentang Pulau F, keputusuan Gubernur DKI Jakarra nomor 2269 tahun 2016 tentang Pulau I, dan keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2485 tahun 2015.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto