Menuju konten utama

Anies Minta Sandi Benahi Pengelolaan Aset Jakarta

Anies mengatakan, sebagai seorang pengusaha, Sandi memiliki kapasitas untuk membenahi pengelolaan aset dan keuangan Pemprov yang bermasalah.

Anies Minta Sandi Benahi Pengelolaan Aset Jakarta
Aktivitas di hari perrtama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pengelolaan keuangan dan aset menjadi persoalan yang kerap membuat Pemprov gagal mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Untuk itu, Anies meminta wakilnya Sandiaga Uno untuk membenahi pengelolaan aset di DKI Jakarta.

"Karena di situ banyak sekali tantangan dan ini nanti kami akan minta Pak Wakil Gubernur untuk memimpin prosesnya sama dengan SKPD terkait, tapi kami ingin agar laporan keuangan kami bisa segera WTP," kata Anies usai memimpin rapat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Menurut Anies, kapasitas Sandi sebagai seorang pengusaha dan mantan akuntan akan mampu membenahi pengelolaan aset dan keuangan Pemprov yang selama ini masih bermasalah. "Ini jadi prioritas, kami sampaikan target kami WTP karena itu harus kerja keras dalam penataan kembali soal keuangan dan soal aset," ujarnya.

Pada rapat paripurna DPRD pada 31 Mei lalu, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas LHP Pemprov DKI Jakarta 2016. Opini tersebut melengkapi daftar panjang opini WDP Pemprov menjadi empat tahun berturut-turut (2013, 2014, 2015).

"Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2016 termasuk implementasi rencana aksi tindak lanjut oleh Pemprov DKI, maka BPK memberikan opini atas LKPD 2016 sama seperti opini tahun lalu yaitu WDP," kata anggota BPK V RI Ismayatun waktu itu.

Dalam pemaparan LHP itu, BPK menekankan adanya dua kesalahan. Pertama, aset kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) kepada pemilik lahan tidak dibahas dengan DPRD. Kedua, pemungutan aset sebagai tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi belum diatur dalam Perda dan tidak didukung perikatan yang legal dengan pemohon izin reklamasi.

Sedangkan dalam hal aset tetap, masih ada beberapa permasalahan meski Pemprov telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK di tahun sebelumnya.

"Untuk permasalahan aset tetap, Pemrov DKI Jakarta telah membentuk badan pengelola aset tetap. Namun tindak lanjut yang dilakukan masih belum signifikan sehingga pengendalian atas pengelolaan aset tetap belum memadai," kata Ismayatun.

Lantaran itu pula lah, DPRD sempat membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti LHP BPK tersebut. Anggota DPRD fraksi partai Gerindra Syarif mengatakan, LHP dari BPK itu harus dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat tentang realisasi APBD 2016.

"Kita akan cocokkan [LPJ Djarot] dengan temuan BPK. Apakah sesuai atau tidak,” kata Syarif di gedung DPRD, pada 12 Juli lalu.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN ASET atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto