tirto.id - Pemprov DKI Jakarta menganggarkan biaya renovasi rumah dinas Gubernur sebesar Rp2,34 miliar dalam APBD DKI 2018. Sebesar Rp750,2 juta dari anggaran itu, akan dipakai untuk pengadaan elevator atau lift di rumah bercat putih di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat itu.
Mengetahui adanya anggaran tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengklarifikasi hal itu ke Sekretaris Daerah Saefullah. Setelah menerima penjelasan, dirinya pun meminta anggaran itu dimatikan dan dimasukkan ke pagu anggaran Biaya Tak Terduga (BTT).
"Untung ketemu tuh. Jadi kita tahu, kemudian saya bilang Pak Sekda, ini apa? Pak Sekda bilang ini sudah yang kedua kalinya. Tahun lalu juga pernah kejadian seperti ini, setahu saya tidak ada renovasi besar, enggak sama sekali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
"Dimatikan semua anggarannya, karena tidak ada kebutuhan renovasi besar," tambah Anies.
Menurut Anies, rumah dinas tersebut belum membutuhkan anggaran besar untuk renovasi. Apalagi, kondisinya masih bagus dan layak pakai. "Pak Sekda cerita tahun lalu malah mau renovasi besar untuk mengganti apa, marmer. Jadi sudah lah jangan coba-coba masukan anggaran (seperti itu)," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Saifullah menyampaikan bahwa anggaran renovasi rumah dinas disertai lift itu merupakan inisiatif Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).
Menurut Saefullah, hal itu merupakan bentuk kelalaian dan pemborosan lantaran renovasi belum dibutuhkan untuk saat ini. Seharusnya, kata mantan walikota Jakarta Pusat itu, Kepala Dinas melakukan observasi terlebih dahulu sebelum meng-input item renovasi rumah dinas itu ke APBD 2018.
"Saya pikir ini clear dan sekaligus sebagai kritik pada semuanya bahwa lain kalau membahas itu detail pada tingkat komisi sampai Banggar. Jadi misalnya kalau ada rehabilitasi pedestrian di Merdeka Barat, harus dihitung panjangnya sekian, item-nya itu dibahas. Itu fungsi pembahasan," terang Saefullah di Balai Kota hari ini.
Selain kesalahan input, pengadaan lift di rumah dinas itu juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa. Sebab, dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) pengadaan lift itu dilakukan tanpa melalui skema lelang.
"Ini tidak ada konfirmasi, sehingga muncul item lift," imbuh Sekda.
Tak hanya Anies, ketidaktahuan adanya pengadaan lift untuk renovasi rumah Gubernur itu juga dialami oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.
Ia menyampaikan, anggaran Rp750 juta untuk lift itu tidak dimunculkan dalam pembahasan rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPRD. Politisi PDI Perjuangan itu pun berencana menanyakan dari mana asal anggaran pengadaan lift tersebut pada rapat Banggar selanjutnya.
Sebab, menurutnya, anggaran tersebut muncul tiba-tiba dan masuk di sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Dalam pengawasan nanti terlihat. Pas dia eksekusi anggaran dari mana. Nanti akan saya tanyakan di dalam rapat Banggar," ujar Prasetyo di ruang fraksi PDIP gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto