tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan adanya mekanisme baru dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) uang operasional RT/RW di Jakarta. Mekanisme baru itu akan mulai diterapkan pada tahun 2018. Menurut Anies, hal itu merupakan bentuk penyederhanaan LPJ RT/RW yang berlaku di tahun ini.
Nantinya, kata Anies, mekanisme baru itu akan tertuang dalam revisi Keputusan Gubernur nomor 1197 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan dan Fungsi Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
"Kebijakan baru Pemprov DKI terkait uang penyelenggaraan tugas dan fungsi di tingkat RT dan RW kita melakukan perubahan bahwa mulai sekarang ke depan, 2018," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Pertama, kata Anies, kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW kepada ketua RT, ketua RW, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
"Penggunaan uang tersebut dicatat tiap bulannya di buku pengeluaran keuangan RT/RW," paparnya.
Kemudian, Lurah yang bersentuhan langsung dengan RT/RW akan mengecek catatan pengeluaran RT/RW tersebut.
"Kita tahu di Jakarta hari ini ada 30.407 RT dan 2.732 RW. Jadi, total RT/RW itu 33.139. Pelaporan-pelaporan yang dilakukan menumpuk dalam kenyataannya, tiap bulan ada 33.000," ujarnya.
Agar transparansi keuangan itu tetap berjalan, kata dia, nantinya ketua RT dan RW wajib melaporkan pengeluaran bulanan kepada warga dalam forum musyawarah RT/RW. Forum itu harus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan dalam satu tahun kepengurusan.
"Jadi, ketua RT/RW yang memang dipilih oleh warga, bertanggung jawab kepada warga," ujarnya.
Dengan mekanisme baru itu, Gubernur berharap keterlibatan warga dalam kegiatan-kegiatan di lingkungannya menjadi lebih tinggi.
Selain itu, hal itu juga bertujuan agar pengeluaran dari anggaran, iuran, dan dana yang dikelola oleh ketua RT dan ketua RW lebih sesuai dengan kebutuhan di tingkat RT dan RW-nya. "Kesesuaian ini menjadi penting supaya kegiatan di level RT/RW bisa berjalan dengan baik," kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Untuk diketahui, pada tahun 2018 mendatang, ketua RT/RW juga akan menerima kenaikan dana operasional. Untuk ketua RT, dananya menjadi Rp2 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp1,5 juta dan ketua RW menerima dana Rp2,5 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp2 juta.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto