tirto.id - Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan mengaku bahwa pihaknya terus diterpa isu kampanye hitam. Meski demikian, Anies tetap mengimbau relawan dan simpatisan maupun pendukungnya untuk tetap melakukan kampanye positif.
"Kami anjurkan kampanye positif bagi relawan dan ada arahan untuk itu," kata Anies kepada wartawan di kediaman pribadinya, Jalan Lebak Bulus Dalam II, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).
Anies memastikan bahwa relawannya tidak melakukan tindakan di luar aturan yang ditentukan. "Tidak ada yang berbuat aneh-aneh," tutur dia.
Anies mengimbau bagi warga yang mendapatkan dokumen atas nama Anies-Sandiaga yang berisi informasi menyimpang, warga dipersilakan mengecek di website Anies-Sandi yaitu Jakarta Maju Bersama. Dokumen yang tidak sesuai dengan website dipastikan bukan milik Anies-Sandi.
Sementara, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat juga melakukan hal yang sama. Ia mengimbau para relawan dan pendukungnya untuk melakukan kampanye positif.
"Tolong kasih tahu mereka. Kita kasih tahu pendukung kita untuk redam kemarahan," kata Djarot di Kramat Lontar, Senin (20/3).
Djarot mengaku tidak pernah melakukan kampanye dengan menebar kebencian. Selama ini ia merasa sering diganggu dengan isu-isu berbau agama. Menurut dia, masing-masing memiliki hak yang sama sehingga tidak boleh ada yang menghalang-halangi dan saling ganggu.
Dengan adanya kegaduhan-kegaduhan dalam masa kampanye, Djarot berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih bisa proaktif dalam mengawasi. Seharusnya, kata dia, Bawaslu berada di depan untuk mencegah hal-hal yang berbau provokatif dan menimbulkan kegusaran dalam masyarakat.
Putaran kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
KPU DKI Jakarta telah menyusun jadwal penyelenggaraan putaran kedua melalui Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua, dengan rincian sebagai berikut:
Pada 7 Maret hingga 15 April 2017 kedua paslon melakukan kegiatan kampanye. Di sela-sela waktu itu, KPU DKI Jakarta juga akan menyelenggarakan debat putaran dua. Pada 9 hingga 15 April 2017, KPU DKI Jakarta juga akan memfasilitasi paslon untuk memasang iklan kampanye di media massa.
Setelah itu, pada tanggal 16 hingga 18 April 2017 akan memasuki masa tenang dan pada 19 April 2017 akan dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi pada 20 April-1 Mei 2017.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto