Menuju konten utama

Anies Baswedan: Rikrik Rizkiyana Sudah Bukan Anggota TGUPP

Anies Baswedan menegaskan bahwa sejak Desember 2018 Rikrik Rizkiyana sudah tidak menjadi anggota TGUPP karena masa kerjanya telah usai.

Anies Baswedan: Rikrik Rizkiyana Sudah Bukan Anggota TGUPP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa Rikrik Rizkiyana sudah bukan lagi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Pernyataan tersebut ia lontarkan karena beredarnya informasi bahwa Rikrik, yang kini menjadi tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), masih merupakan anggota TGUPP.

"Pak Rikrik itu sudah tidak menjadi TGUPP sejak Desember [2018]," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/5/2019) malam.

Anies mengatakan bahwa Rikrik sudah tidak termasuk anggota TGUPP karena masa jabatannya memang telah habis pada akhir tahun lalu.

"Pak Rikrik itu tim harmonisasi bertugas Januari hingga Desember [2018]. Kan melakukan harmonisasi, regulasi, dan prosesnya satu periode. Seusai itu, selesai tugasnya," jelas Anies.

Terlepas dari Rikrik, ada kuasa hukum BPN lain yang memang masih menjadi anggota TGUPP, yakni Bambang Widjojanto, anggota TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi yang juga mantan Wakil Ketua KPK.

Terkait dengan posisi Bambang yang menjadi kuasa hukum BPN, Anies melihat hal tersebut tidaklah menjadi masalah, karena tidak ada conflict of interest antara posisinya di TGUPP, serta status Bambang yang tidak termasuk ASN.

"Enggak apa-apa, selama bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada conflict of interest," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/5/2019).

"Karena memang apa yang dikerjakan di sini, di kota, dengan itu [posisinya sebagai kuasa hukum BPN], tidak ada conflict of interest," tambahnya.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Irman Putra Sidik juga diminta untuk menjadi tim hukum gugatan hasil Pilpres di MK oleh BPN.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, ada Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari