Menuju konten utama

Anggota PKS Dilarang Pakai Atribut PKS Saat Demo 4 November

Aggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ikut serta dalam aksi 4 November 2016 dilarang membawa atribut partai. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS mengklarifikasi hal tersebut Jumat (4/11/2016).

Anggota PKS Dilarang Pakai Atribut PKS Saat Demo 4 November
Puluhan ribu massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah massa dari berbagai ormas lainnya menggelar aksi menolak Ahok di ruas di sekitar Balaikota Jakarta, Jum'at, (14/10). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Aggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ikut serta dalam aksi 4 November 2016 dilarang membawa atribut partai. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS mengklarifikasi hal tersebut Jumat (4/11/2016).

"Silahkan saja ikut aksi, tapi jangan menggunakan atribut partai. Lebih baik menggunakan atribut yang menjunjung tinggi simbol kebangsaan dan keumatan, seperti Bendera Merah Putih," kata Mustafa Kamal di Jakarta, Jumat (4/11/2016) sebagaimana dikutip dari Antara.

Mustafa Kamal mengemukakan, PKS meyakini bahwa menyuarakan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin penuh oleh konstitusi.

Kamal juga meyakini bahwa keluarga besar PKS yang turut serta dalam aksi tersebut menyadari, mereka melakukannya bukan atas nama partai, sehingga tidak perlu menggunakan atribut partai.

"Jika masih ada yang menggunakan atribut partai, maka perbuatan tersebut di luar tanggungjawab partai secara institusi," sebut Mustafa.

Kamal menambahkan PKS secara institusional memilih memperjuangkan aspirasi umat Islam lewat parlemen, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anggota F-PKS DPR RI Al Muzammil Yusuf yang menyuarakan aspirasi umat Islam pada sidang paripurna DPR RI pada 20 Oktober 2016 yang lalu.

PKS juga berkomitmen akan terus mengawasi dan mengawal dugaan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama dengan memaksimalkan perannya di parlemen.

"PKS menginstruksikan kepada para anggotanya yang ada di DPR RI, khususnya komisi-komisi di DPR RI yang bertanggung jawab menangani masalah pertahanan, keamanan, hukum serta sosial-keagamaan, untuk terus mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum kasus ini agar hukum sungguh-sungguh berpihak kepada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, dua Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan Antara juga akan menghadiri demonstrasi damai masyarakat pada Jumat sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan dan memenuhi undangan beberapa pihak kepada keduanya.

"Kami ingin ikut bersama dalam aksi ini, mudah-mudahan bisa dilalui dengan lancar dan hasilnya positif bagi bangsa Indonesia," kata Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat.

Fahri mengatakan, kehadirannya dalam aksi damai itu untuk menunjukkan kedekatan kepada rakyat dan tugas anggota DPR secara umum adalah memenuhi undangan masyarakat.

Dia menegaskan, aksi damai itu harus dimaknai sebagai peristiwa penting sehingga tidak boleh ada satu pihak pun yang membajak aksi tersebut secara sepihak.

"Masyarakat berkumpul untuk menyatakan pendapat secara damai dan itu adalah keseharian dari bangsa yang demokratis," ujarnya.

Fahri mengatakan aksi itu menunjukkan ada ketidaksetujuan kepada pemerintah yang tidak tersalurkan melalui jalur-jalur formil sehingga masyarakat mengambil jalan untuk demonstrasi secara damai.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan aksi damai ini merupakan demonstrasi terbesar tahun ini karena datang dari seluruh Indonesia.

Dia menegaskan, DPR adalah rumah rakyat dan merupakan lembaga yang mewakili rakyat sehingga atasan DPR adalah rakyat bukan Ketua DPR.

"Apakah keikutsertaan kami bersifat pribadi atau tidak, silahkan nilai. Kami diundang dan dalam fungsi pengawasan," katanya.

Fadli menegaskan, aspirasi rakyat harus diperjuangkan tentunya dalam koridor tugas-tugas DPR salah satunya fungsi pengawasan.

Baca juga artikel terkait DEMO 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh