Menuju konten utama

Anggota DPRD Bantah Harga Sewa Rumah Pasha

Terkait isu kontrakan mewah Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu yang didanai APBD, anggota DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ridwan H. Basatu membantah harga sewa kontrakan mencapai Rp1 miliar. Ridwan mengaku yang dia maksud Rp1 miliar itu adalah harga jual rumah tersebut per unit.

Anggota DPRD Bantah Harga Sewa Rumah Pasha
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2/2017).Antara foto/basri marzuki.

tirto.id - Terkait isu kontrakan mewah Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu yang didanai APBD, anggota DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ridwan H. Basatu membantah harga sewa kontrakan mencapai Rp1 miliar. Ridwan mengaku yang dia maksud Rp1 miliar itu adalah harga jual rumah tersebut per unit.

"Saya tidak menyebutkan bahwa sewa kontrakan rumah Wakil Wali Kota Palu di Citra Land adalah Rp1 miliar, akan tetapi harga rumah di Citra Land itu kurang lebih Rp1 miliar per unit," katanya di Palu, Jumat (13/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan bahwa Pasha Ungu pernah menempati hunian elit Citra Land sejak terpilih dan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Palu, dan itu dibenarkan oleh pejabat bagian Perlengkapan dan Umum Setda Pemkot Palu.

Karena itu, pihaknya meminta agar pembiayaan kontrakan hunian elit yang ditempati oleh Wakil Wali Kota Palu itu tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena Pemkot Palu telah memfasilitasi rumah dinas.

"Pemkot telah menyediakan rumah dinas bagi Wakil Wali Kota Palu di Jalan Balaikota Utara, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, maka rumah dinas tersebut harus ditempati agar tidak mubazir," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Palu merupakan mitra kerja pemerintah setempat yang berfungsi untuk mengontrol jalannya pemerintahan dan pembangunan termasuk penggunaan anggaran oleh Pemkot Palu.

Sebelumnya Kabag Perlum Setda Pemkot Palu Layla mengatakan bahwa Wakil Wali Kota Palu saat ini telah menempati rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah setempat yang letaknya tidak berjauhan dengan Kantor Wali Kota Palu.

Ia juga menyebutkan bahwa semua aset daerah berupa mobiler yang diadakan oleh Pemkot Palu, sejak Wakil Wali Kota Palu menempati hunian elit Citra Land telah dikembalikan ke rumah dinas.

"Semua mobiler yang diadakan oleh Pemkot Palu di rumah kontrakan di Citra Land telah dipindahkan ke rumah dinas di Jalan Balaikota Utara," sebut Layla.

Ia mengakui bahwa semua perabot dan mobiler itu dibeli dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hal itu dilakukan karena Pasha merupakan pejabat di Kota Palu.

Sebelumnya diberitakan sebelumnya, Wali Kota Palu Hidayat menegaskan akan membawa kasus pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu itu ke ranah hukum pada Kamis (12/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Hidayat mengatakan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan wakil wali kota untuk segera mengambil sikap dengan menuntut secara hukum, karena itu fitnah. Terkait persoalan itu kata Hidayat, banyak pasal yang akan digunakan sebagai dasar hukum gugatan.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri